================================================================================ hukum.live - STATUTORY LAWS & REGULATIONS LOOKUP ================================================================================ INQUIRY / PERTANYAAN: Undang undang kdrt CATEGORY / BIDANG HUKUM: Corporate & Investment TARGET COMPARISON LANGUAGE: English DATE / TANGGAL: 06 November 2026, 01:07 WIB PERMANENT URL: https://hukum.live/laws/lookup/undang-undang-kdrt-3/ ================================================================================ -------------------------------------------------------------------------------- 1. ANALISIS HUKUM & PASAL TERKAIT (BAHASA INDONESIA) -------------------------------------------------------------------------------- ### ANALISIS HUKUM & PASAL TERKAIT (BAHASA INDONESIA) Pemberantasan dan penindakan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di yurisdiksi Republik Indonesia secara primer diatur dalam **Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)**, dengan ketentuan pelengkap yang bersinggungan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Lama/UU No. 1/1946 dan KUHP Baru/UU No. 1/2023) serta Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35/2014 jo. UU No. 23/2002). --- #### 1. Definisi dan Ruang Lingkup Hukum Berdasarkan **Pasal 1 angka 1 UU PKDRT**, Kekerasan dalam Rumah Tangga didefinisikan sebagai: > *"Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga."* **Ruang Lingkup Rumah Tangga (Pasal 2 ayat (1) UU PKDRT)** mencakup: 1. Suami, isteri, dan anak; 2. Orang-orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau 3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut (pekerja rumah tangga/asisten rumah tangga). --- #### 2. Klasifikasi Bentuk Kekerasan yang Dilarang (Pasal 5 – 9 UU PKDRT) Berdasarkan **Pasal 5 UU PKDRT**, setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya melalui 4 (empat) bentuk: 1. **Kekerasan Fisik (Pasal 6):** Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. 2. **Kekerasan Psikis (Pasal 7):** Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. 3. **Kekerasan Seksual (Pasal 8):** Meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut (*marital rape*) atau pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. 4. **Penelantaran Rumah Tangga (Pasal 9):** Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan/perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Termasuk penelantaran ekonomi yang membatasi korban untuk bekerja sehingga timbul ketergantungan ekonomi. --- #### 3. Ketentuan Pidana dan Sanksi (Pasal 44 – 53 UU PKDRT) * **Sanksi Kekerasan Fisik (Pasal 44):** * *Bentuk Dasar (Ayat 1):* Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00. * *Mengakibatkan Jatuh Sakit/Luka Berat (Ayat 2):* Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00. * *Mengakibatkan Kematian (Ayat 3):* Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00. * *Kekerasan Fisik Ringan (Ayat 4):* Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan mata pencaharian/pekerjaan; dipidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00. * **Sanksi Kekerasan Psikis (Pasal 45):** * *Bentuk Dasar (Ayat 1):* Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000,00. * *Bentuk Ringan (Ayat 2):* Tidak menimbulkan penyakit atau halangan; dipidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000,00. * **Sanksi Kekerasan Seksual (Pasal 46 – 48):** * *Pemaksaan Hubungan Seksual dalam Perkawinan (Pasal 46):* Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling sedikit Rp12.000.000,00 dan paling banyak Rp300.000.000,00. * *Pemaksaan Seksual Berakibat Luka/Kematian (Pasal 47 & 48):* Pidana penjara dapat mencapai 15 (lima belas) hingga 20 (dua puluh) tahun penjara. * **Sanksi Penelantaran Rumah Tangga (Pasal 49):** * Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00. * **Pidana Tambahan (Pasal 50):** * Pembatasan gerak pelaku (menjauhi korban dalam jarak dan rentang waktu tertentu). * Penetapan pelaku untuk mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu. --- #### 4. Klasifikasi Sifat Delik (Delik Biasa vs. Delik Aduan) * **Delik Aduan (*Klachtdelict*):** * **Pasal 51:** Kekerasan fisik ringan sebagaimana dimaksud dalam **Pasal 44 ayat (4)**. * **Pasal 52:** Kekerasan psikis ringan sebagaimana dimaksud dalam **Pasal 45 ayat (2)**. * **Pasal 53:** Kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual antara suami dan isteri sebagaimana dimaksud dalam **Pasal 46**. * *Konsekuensi Yuridis:* Penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan tertulis atau lisan dari korban sendiri dan dapat dicabut sebelum persidangan dimulai. * **Delik Biasa (*Gewone Delict*):** * Kekerasan fisik berat/berakibat kematian (Pasal 44 ayat 1, 2, 3), kekerasan psikis berat (Pasal 45 ayat 1), penelantaran rumah tangga (Pasal 49), dan kekerasan seksual komersial/eksternal. Polisi wajib memproses laporan tanpa bergantung pada pencabutan laporan oleh korban. --- #### 5. Hak Korban dan Instrumen Perlindungan * **Hak Korban (Pasal 10):** Hak atas perlindungan kepolisian/kejaksaan/pengadilan, pelayanan medis, penanganan khusus terkait kerahasiaan identitas, pendampingan hukum dan pekerja sosial, serta bimbingan rohani. * **Perintah Perlindungan (*Protection Order*):** * Dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang (Pasal 16 jo. Pasal 28). * Kepolisian dapat memberikan **Surat Perintah Perlindungan Sementara** paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak perlindungan diberikan (Pasal 20). --- #### 6. Pedoman Penegakan Hukum & Pembuktian 1. **Kekhususan Alat Bukti (Pasal 55):** Sebagai pengecualian dari Pasal 183 KUHAP (*unus testis nullus testis*), keterangan seorang saksi korban saja ditambah dengan satu alat bukti sah lainnya (misalnya *Visum et Repertum* fisik/psikologis) sudah berkekuatan hukum cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. 2. **Kewajiban Pelaporan:** Tenaga kesehatan dan pekerja sosial wajib memberikan pertolongan pertama dan mengarahkan korban ke unit perlindungan hukum (UPTD PPA atau Unit PPA Kepolisian RI). -------------------------------------------------------------------------------- 2. PARALLEL STATUTORY ANALYSIS & TRANSLATION (ENGLISH) -------------------------------------------------------------------------------- ### LEGAL ANALYSIS & STATUTORY PROVISIONS (ENGLISH) The prevention, suppression, and adjudication of Domestic Violence (*Kekerasan Dalam Rumah Tangga* / KDRT) within the jurisdiction of the Republic of Indonesia is primarily governed by **Law of the Republic of Indonesia Number 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence (UU PKDRT)**, supplemented by intersectional provisions in the Indonesian Penal Code (Old Criminal Code/Law No. 1/1946 and New Criminal Code/Law No. 1/2023) and the Child Protection Law (Law No. 35/2014 in conjunction with Law No. 23/2002). --- #### 1. Statutory Definition and Scope of Household Pursuant to **Article 1 point 1 of the UU PKDRT**, Domestic Violence is statutorily defined as: > *"Any act committed against an individual, particularly a woman, resulting in physical, sexual, or psychological misery or suffering, and/or neglect of a household, including threats to commit acts, coercion, or unlawful deprivation of liberty within the scope of a household."* **Scope of Household (Article 2 paragraph (1) UU PKDRT)** encompasses: 1. Husband, wife, and child(ren); 2. Individuals with familial relations established by blood, marriage, wet-nursing, foster care, or guardianship who reside within the household; and/or 3. Individuals employed to assist with domestic work and residing within the household (domestic workers/housekeepers). --- #### 2. Statutory Forms of Prohibited Violence (Articles 5 – 9 UU PKDRT) Pursuant to **Article 5 of the UU PKDRT**, every person is strictly prohibited from committing acts of domestic violence through 4 (four) codified categories: 1. **Physical Violence (Article 6):** Any act resulting in physical pain, illness, or grievous bodily injury. 2. **Psychological Violence (Article 7):** Any act causing fear, loss of self-confidence, impairment of agency, feelings of helplessness, and/or severe psychological trauma. 3. **Sexual Violence (Article 8):** Includes non-consensual sexual acts forced upon an individual residing in the household (*marital rape*) or forcing a household member to engage in sexual intercourse with a third party for commercial exploitation or specified illicit purposes. 4. **Domestic Neglect / Abandonment (Article 9):** Abandoning an individual within the household whom the perpetrator is legally obligated—by operation of statutory law or contractual agreement—to support, nurture, or maintain. This extends to economic abandonment that restricts the victim's right to work, resulting in forced financial dependency. --- #### 3. Criminal Sanctions and Penalties (Articles 44 – 53 UU PKDRT) * **Penalties for Physical Violence (Article 44):** * *Standard Offense (Paragraph 1):* Imprisonment for a maximum term of 5 (five) years or a fine not exceeding IDR 15,000,000. * *Resulting in Illness/Grievous Bodily Harm (Paragraph 2):* Imprisonment for a maximum term of 10 (ten) years or a fine not exceeding IDR 30,000,000. * *Resulting in Death (Paragraph 3):* Imprisonment for a maximum term of 15 (fifteen) years or a fine not exceeding IDR 45,000,000. * *Minor Physical Violence (Paragraph 4):* Acts not causing illness or incapacitating the victim from carrying out their employment/livelihood; punishable by imprisonment for up to 4 (four) months or a fine not exceeding IDR 5,000,000. * **Penalties for Psychological Violence (Article 45):** * *Standard Offense (Paragraph 1):* Imprisonment for a maximum term of 3 (three) years or a fine not exceeding IDR 9,000,000. * *Minor Offense (Paragraph 2):* Acts causing psychological distress without resulting in clinical illness or employment disability; punishable by imprisonment for up to 4 (four) months or a fine not exceeding IDR 3,000,000. * **Penalties for Sexual Violence (Articles 46 – 48):** * *Marital Coercion/Marital Rape (Article 46):* Imprisonment for a mandatory minimum term of 4 (four) years and a maximum term of 12 (twelve) years, or a fine between IDR 12,000,000 and IDR 300,000,000. * *Aggravated Sexual Violence Causing Injury/Death (Articles 47 & 48):* Imprisonment ranging from 15 (fifteen) to 20 (twenty) years. * **Penalties for Domestic Neglect (Article 49):** * Imprisonment for a maximum term of 3 (three) years or a fine not exceeding IDR 15,000,000. * **Additional Penalties / Orders (Article 50):** * Restraining conditions restricting the perpetrator's physical proximity to the victim. * Mandatory enrollment of the convicted perpetrator in supervised counseling programs. --- #### 4. Classification of Offenses (Public Offense vs. Complaint-Based Offense) * **Complaint Offenses (*Delik Aduan* / *Klachtdelict*):** * **Article 51:** Minor physical violence under **Article 44 paragraph (4)**. * **Article 52:** Minor psychological violence under **Article 45 paragraph (2)**. * **Article 53:** Sexual violence in the form of non-consensual marital sexual acts between spouses under **Article 46**. * *Legal Consequence:* Criminal prosecution is conditioned upon an explicit oral or written complaint filed directly by the victim, which may be lawfully withdrawn prior to judicial trial. * **Public Offenses (*Delik Biasa* / *Gewone Delict*):** * Severe physical violence/manslaughter (Article 44 paras 1, 2, 3), standard/severe psychological violence (Article 45 para 1), domestic neglect (Article 49), and commercial sexual exploitation. The police are obligated by law to prosecute *ex officio*, irrespective of any subsequent settlement or withdrawal request. --- #### 5. Victim Rights and Protective Instruments * **Victim Rights (Article 10):** Statutory entitlement to law enforcement protection, emergency medical care, confidentiality of identity, specialized legal and social worker assistance, and spiritual guidance. * **Protection Orders (*Perintah Perlindungan*):** * Issued by the District Court for an initial period of up to 1 (one) year, subject to judicial renewal (Article 16 in conjunction with Article 28). * The Indonesian National Police (Polri) are empowered to issue an immediate **Temporary Protection Order (*Surat Perintah Perlindungan Sementara*)** valid for a maximum of 7 (seven) days (Article 20). --- #### 6. Evidentiary Standards & Procedural Guidance 1. **Special Rules of Evidence (Article 55):** Operating as a statutory departure from the general evidentiary rule in Article 183 of the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP—*unus testis nullus testis*), the uncorroborated testimony of the sole victim witness coupled with 1 (one) other admissible piece of evidence (e.g., a physical/psychological forensic examination report / *Visum et Repertum*) constitutes sufficient legal evidence to establish judicial conviction. 2. **Mandatory Reporting Obligations:** Healthcare personnel and registered social workers are statutorily mandated to render first-response aid and facilitate the formal referral of domestic violence victims to institutional protection units (such as regional UPTD PPA or the Polri Women and Children Protection Unit / *Unit PPA*). ================================================================================ Disclaimer: Generated by hukum.live for educational and statutory guidance purposes. ================================================================================