================================================================================ hukum.live - COURT PRECEDENT & JURISPRUDENCE ================================================================================ TITLE / JUDUL: Tuntutan Hak Upah Lembur atas Praktik Jam Kerja Melebihi Batas Statuter UU Ketenagakerjaan CASE NUMBER / NOMOR PERKARA: Putusan MA No. 598 K/Pdt.Sus-PHI/2016 COURT / PENGADILAN: Supreme Court (MA) CASE TYPE / JENIS PERKARA: Industrial Relations DECISION DATE / TANGGAL PUTUSAN: 28 September 2016 OFFICIAL SOURCE / SUMBER RESMI: Direktori Putusan Mahkamah Agung RI (https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/323f46f38ba51493f0b0d9990e5fa339.html) PERMANENT URL: https://hukum.live/precedents/putusan-ma-no-598-kpdtsus-phi2016/ ================================================================================ -------------------------------------------------------------------------------- DECISION SUMMARY / RINGKASAN PUTUSAN -------------------------------------------------------------------------------- Kelebihan jam kerja di atas 40 jam dalam 1 minggu merupakan hak normatif pekerja yang wajib dihitung dan dibayar sebagai upah kerja lembur berdasarkan Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004. Pengusaha tidak dibenarkan berdalih bahwa jam kerja panjang telah diperjanjikan sejak awal dalam kontrak kerja jika perjanjian tersebut merugikan hak-hak normatif pekerja di bawah standar undang-undang. Pekerja menuntut pembayaran upah lembur karena jam kerja operasional lapangan yang ditetapkan perusahaan mencapai lebih dari 50 jam seminggu. Pengusaha berdalih bahwa jenis pekerjaan dan kontrak kerja telah menyepakati jadwal tersebut. MA menyatakan pertimbangan judex facti PHI tepat bahwa penetapan jam kerja melebihi 40 jam per minggu otomatis melahirkan kewajiban hukum pembayaran kompensasi lembur, dan hak tersebut tidak gugur karena adanya penandatanganan kontrak kerja. -------------------------------------------------------------------------------- DECISION TEXT / EXTRACT / TEKS PUTUSAN -------------------------------------------------------------------------------- ### KAIDAH HUKUM (RATIO DECIDENDI) Kelebihan jam kerja di atas 40 jam dalam 1 minggu merupakan hak normatif pekerja yang wajib dihitung dan dibayar sebagai upah kerja lembur berdasarkan Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004. Pengusaha tidak dibenarkan berdalih bahwa jam kerja panjang telah diperjanjikan sejak awal dalam kontrak kerja jika perjanjian tersebut merugikan hak-hak normatif pekerja di bawah standar undang-undang. ### RINGKASAN PUTUSAN Pekerja menuntut pembayaran upah lembur karena jam kerja operasional lapangan yang ditetapkan perusahaan mencapai lebih dari 50 jam seminggu. Pengusaha berdalih bahwa jenis pekerjaan dan kontrak kerja telah menyepakati jadwal tersebut. MA menyatakan pertimbangan judex facti PHI tepat bahwa penetapan jam kerja melebihi 40 jam per minggu otomatis melahirkan kewajiban hukum pembayaran kompensasi lembur, dan hak tersebut tidak gugur karena adanya penandatanganan kontrak kerja. ================================================================================ Disclaimer: This summary is provided by hukum.live for educational and research purposes. It is not legal advice. Always consult the official court decision. ================================================================================