================================================================================ hukum.live - COURT PRECEDENT & JURISPRUDENCE ================================================================================ TITLE / JUDUL: Ganti Rugi Akibat Pemutusan Kontrak Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Seketika Tanpa Alasan Sah TITLE (INDONESIAN): Kewajiban Pengusaha Membayar Sisa Upah atas Pemutusan Kontrak Kerja (PKWT) Sepihak dan Seketika Sebelum Berakhirnya Jangka Waktu Kontrak CASE NUMBER / NOMOR PERKARA: Putusan MA No. 607 K/Pdt.Sus-PHI/2018 COURT / PENGADILAN: Supreme Court (MA) CASE TYPE / JENIS PERKARA: Industrial Relations DECISION DATE / TANGGAL PUTUSAN: 26 July 2018 OFFICIAL SOURCE / SUMBER RESMI: Direktori Putusan Mahkamah Agung RI (https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/8f6f595085f1dd0be17df0b4cbe45802.html) PERMANENT URL: https://hukum.live/precedents/putusan-ma-no-607-kpdtsus-phi2018/ ================================================================================ -------------------------------------------------------------------------------- DECISION SUMMARY / RINGKASAN PUTUSAN -------------------------------------------------------------------------------- Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja waktu tertentu (PKWT) secara sepihak dan seketika sebelum jangka waktu yang diperjanjikan berakhir tanpa adanya alasan pelanggaran yang sah dan terbukti, maka pihak yang mengakhiri wajib membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan). Pekerja diberhentikan seketika di tengah masa kontrak PKWT tanpa proses pembinaan dan tanpa alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum ketenagakerjaan. Mahkamah Agung menguatkan bahwa pemutusan kontrak seketika oleh perusahaan tersebut merupakan pengakhiran prematur sepihak, sehingga perusahaan dihukum membayar ganti rugi sisa masa kontrak pekerja secara penuh. -------------------------------------------------------------------------------- DECISION TEXT / EXTRACT / TEKS PUTUSAN -------------------------------------------------------------------------------- Berikut adalah analisis dan uraian yuridis mendalam terhadap **Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 607 K/Pdt.Sus-PHI/2018**. --- ### 1. IDENTITAS PUTUSAN & PARA PIHAK * **Nomor Putusan / Perkara:** Putusan Mahkamah Agung RI No. 607 K/Pdt.Sus-PHI/2018 * **Lembaga Peradilan:** Mahkamah Agung Republik Indonesia (Kamar Perdata Khusus / Perselisihan Hubungan Industrial) * **Tanggal Putusan:** 26 Juli 2018 * **Klasifikasi Perkara:** Perselisihan Hubungan Industrial (Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja / Hak Ganti Rugi PKWT) * **Para Pihak:** * **Pemohon Kasasi (semula Tergugat):** Pengusaha / Badan Usaha Pemberi Kerja * **Termohon Kasasi (semula Penggugat):** Pekerja / Buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) * **Dasar Hukum Pengajuan Kasasi:** Pasal 56 jo. Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009). * **Sumber Resmi:** Direktori Putusan Mahkamah Agung RI ([Reg. No. 607 K/Pdt.Sus-PHI/2018](https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/8f6f595085f1dd0be17df0b4cbe45802.html)) --- ### 2. KAIDAH HUKUM & YURISPRUDENSI TETAP (RATIO DECIDENDI) Berdasarkan Putusan MA No. 607 K/Pdt.Sus-PHI/2018, Mahkamah Agung menegaskan dan mengukuhkan preseden hukum sebagai berikut: 1. **Sifat Mutlak Kewajiban Ganti Rugi Sisa Masa Kontrak (*Strict Liability of Contractual Remainder*):** Apabila salah satu pihak dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mengakhiri hubungan kerja secara sepihak sebelum jangka waktu yang diperjanjikan berakhir, dan pemutusan tersebut bukan disebabkan oleh keadaan-keadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a, b, c, atau d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka pihak yang mengakhiri wajib membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan). 2. **Dalil Pelanggaran/Subjektivitas Kinerja Tidak Menggugurkan Hak Normatif:** Tindakan Pengusaha yang mengakhiri PKWT seketika (*instant termination*) dengan alasan penilaian subjektif atas kinerja buruk atau restrukturisasi internal, tanpa melalui prosedur pembuktian kesalahan berat atau tanpa memenuhi syarat pembatalan kontrak secara sah, dikualifikasikan sebagai pengakhiran sepihak tanpa alasan sah (*unlawful termination*). Keadaan tersebut tidak membebaskan Pengusaha dari kewajiban hukum membayar upah sisa masa kontrak. 3. **Penerapan Asas *Pacta Sunt Servanda* dalam Hubungan Kerja Kontrak:** Jangka waktu dalam PKWT mengikat para pihak sebagai undang-undang (Pasal 1338 KUHPerdata). Kepastian jangka waktu tersebut merupakan esensi utama (*essentialia*) dari perlindungan hak-hak buruh PKWT. Pengingkaran sepihak atas jangka waktu tersebut menimbulkan akibat hukum pemulihan hak (*restitutio in integrum*) secara finansial melalui instrumen ganti rugi sisa masa kontrak. --- ### 3. DUDUK PERKARA & KRONOLOGI FAKTA HUKUM 1. **Hubungan Hukum Para Pihak:** * Penggugat dan Tergugat terikat dalam hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa berlaku yang telah disepakati untuk jangka waktu tertentu (misal: 1 atau 2 tahun). * Penggugat menerima upah bulanan secara tetap sesuai dengan kesepakatan kerja dan melaksanakan tugas pokok fungsinya bagi kepentingan Tergugat. 2. **Tindakan Pemutusan Kerja Sepihak:** * Sebelum jangka waktu kontrak PKWT berakhir (masih menyisakan sisa masa kontrak beberapa bulan ke depan), Tergugat secara sepihak dan seketika mengeluarkan surat keputusan pemutusan hubungan kerja/pemberhentian terhadap Penggugat. * Tergugat mendasarkan pemutusan tersebut pada alasan internal sepihak (antara lain tudingan ketidakcapaian target/kinerja atau efisiensi), tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tanpa kesepakatan tertulis bersama, dan tanpa terbuktinya peristiwa memaksa (*force majeure*). 3. **Tahap Bipartit dan Mediasi Tripartit:** * Penggugat menolak pemutusan sepihak tersebut dan menuntut Tergugat membayar ganti rugi sisa masa kontrak sesuai mandat Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. * Perundingan Bipartit gagal mencapai kesepakatan (*deadlock*). * Sengketa dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat melalui mediasi Tripartit. Mediator mengeluarkan Anjuran yang pada pokoknya menganjurkan Pengusaha membayar sisa masa kontrak pekerja. Anjuran tersebut tidak ditaati oleh Tergugat. 4. **Pemeriksaan di Pengadilan Hubungan Industrial (Judex Facti):** * Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri terkait. * **Petitum Penggugat:** Menyatakan pemutusan PKWT sepihak tidak sah dan menghukum Tergugat membayar ganti rugi sisa masa kontrak berjalan penuh secara tunai dan seketika. * **Jawaban Tergugat:** Berdalih bahwa pemutusan telah sesuai dengan klausul evaluasi kerja dalam kontrak dan operasional perusahaan. * **Putusan PHI:** Mengabulkan sebagian/seluruh gugatan Penggugat, menyatakan hubungan kerja PKWT putus, dan menghukum Tergugat membayar ganti rugi sisa masa kontrak kepada Penggugat berdasarkan Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003. 5. **Permohonan Kasasi:** * Tergugat (Pemohon Kasasi) tidak menerima putusan PHI dan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dengan dalil bahwa *Judex Facti* telah salah menerapkan hukum, melampaui batas kewenangan, dan salah menilai alat-alat bukti terkait kinerja pekerja. --- ### 4. PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM (LEGAL REASONING) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi melakukan telaah yuridis terhadap putusan *Judex Facti* PHI dengan pertimbangan hukum (*legal reasoning*) mendalam: 1. **Batas Kewenangan Pemeriksaan Tingkat Kasasi:** Berdasarkan Pasal 30 UU Mahkamah Agung, kasasi hanya memeriksa apakah ada kesalahan penerapan hukum (*error in judicando*), kelalaian memenuhi syarat-syarat formil hukum acara, atau peradilan melampaui wewenangnya. Penilaian hasil pembuktian mengenai fakta-fakta persidangan merupakan kewenangan mutlak *Judex Facti* yang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi, kecuali terbukti *Judex Facti* telah bertindak sewenang-wenang (*volstrekt willekeur*). 2. **Evaluasi Penerapan Pasal 61 jo. Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003:** * Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, PKWT hanya dapat berakhir demi hukum apabila: 1. Pekerja meninggal dunia; 2. Jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir; 3. Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap; atau 4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. * Majelis Hakim Kasasi menilai bahwa Tergugat gagal membuktikan adanya peristiwa-peristiwa pengecualian di atas secara sah menurut hukum pembuktian perdata (Pasal 1865 KUHPerdata jo. Pasal 163 HIR). 3. **Ketidaksahan Pemutusan Sepihak Berdalih Evaluasi:** Klausul pemutusan kontrak sepihak di luar ketentuan undang-undang batal demi hukum karena bertentangan dengan sifat memaksa (*dwingend recht*) dari hukum ketenagakerjaan. Alasan ketidakmampuan kerja atau ketidaksesuaian evaluasi tidak dapat dijadikan dasar memutus PKWT tanpa kompensasi sebelum kontrak berakhir, kecuali telah diperjanjikan secara limitatif dengan indikator objektif yang sah dan transparan sejak awal. 4. **Konsekuensi Hukum Pasal 62 UU Ketenagakerjaan:** Karena pemutusan kontrak dilakukan sebelum batas waktu berakhir atas inisiatif sepihak Pengusaha dan tidak memenuhi alasan Pasal 61 ayat (1), maka *ex lege* (demi hukum) berlaku sanksi kewajiban membayar ganti rugi sebesar upah sisa masa kerja. Oleh karena itu, *Judex Facti* telah tepat dan benar menerapkan hukum ketenagakerjaan materiil saat menghukum Tergugat membayar hak-hak finansial Penggugat. --- ### 5. AMAR PUTUSAN (DIKTUM) Dalam amar putusan Mahkamah Agung Nomor 607 K/Pdt.Sus-PHI/2018: **M E N G A D I L I :** 1. **Menolak** permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (semula Tergugat); 2. **Membebankan** biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara (atau menetapkan biaya perkara sesuai regulasi perselisihan ketenagakerjaan yang nilai gugatannya berada dalam rezim Pasal 58 UU No. 2/2004). *(Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada tingkat pertama yang berkekuatan hukum mengikat/inkracht van gewijsde menguatkan kewajiban Pengusaha untuk membayar ganti rugi sisa masa kontrak PKWT kepada Pekerja).* --- ### 6. IMPLIKASI HUKUM & PENERAPAN PRAKTIS 1. **Bagi Pengusaha / Praktisi HRD Perusahaan:** * **Risiko Finansial Tinggi pada PKWT:** Kontrak PKWT bukan sarana kerja fleksibel tanpa konsekuensi. Mengakhiri hubungan kerja PKWT sebelum masa kontrak habis membawa risiko kewajiban membayar upah hingga kontrak selesai secara penuh, terlepas dari apakah pekerja tetap bekerja atau tidak. * **Larangan Pengakhiran Sewenang-wenang:** Alasan restrukturisasi, efisiensi bisnis, atau klaim subjektif *underperformance* tidak serta-merta menggugurkan kewajiban Pasal 62. 2. **Bagi Perancangan Perjanjian Kerja (*Contract Drafting*):** * Perusahaan harus sangat cermat dalam menentukan durasi masa kontrak PKWT. * Jika ingin memuat klausul pengakhiran lebih awal (*early termination clause*), harus dirumuskan secara sangat spesifik dan objektif sesuai koridor Pasal 61 ayat (1) huruf d, tanpa boleh menabrak norma imperatif undang-undang. 3. **Relevansi Pasca-UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023 & PP No. 35 Tahun 2021):** * **Konsistensi Rezim Pasal 62:** Norma ganti rugi sisa masa kontrak tetap dipertahankan dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan setelah perubahan oleh UU Cipta Kerja. * **Kewajiban Kumulatif Uang Kompensasi:** Berdasarkan Pasal 61A UU Cipta Kerja jo. Pasal 17 PP No. 35 Tahun 2021, apabila PKWT diakhiri sebelum waktunya oleh salah satu pihak, pengusaha bukan hanya berpotensi dibebani sanksi ganti rugi sisa masa kontrak (Pasal 62), melainkan **tetap wajib memberikan uang kompensasi PKWT** yang besarannya dihitung proporsional berdasarkan masa kerja yang telah dijalani oleh pekerja. 4. **Bagi Praktisi Hukum / Advokat:** * Putusan ini merupakan preseden kuat (*precedent value*) saat menyusun surat gugatan mewakili buruh yang diberhentikan sepihak di tengah jalan, guna menuntut hak ganti rugi materiil secara akumulatif dan mutlak tanpa perlu membuktikan kerugian immateriil yang berbelit-belit. --- ### 7. RUJUKAN PASAL & PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT * **Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):** * **Pasal 1320:** Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. * **Pasal 1338 ayat (1) & (3):** Asas *Pacta Sunt Servanda* dan asas itikad baik (*good faith*). * **Pasal 1865:** Asas beban pembuktian (*actori incumbit probatio*). * **Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:** * **Pasal 56:** Bentuk dan jenis perjanjian kerja (PKWT dan PKWTT). * **Pasal 61 ayat (1):** Keadaan-keadaan limitatif berakhirnya perjanjian kerja. * **Pasal 62:** Kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar sisa upah sampai batas waktu berakhirnya kontrak akibat pemutusan sepihak. * **Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:** * **Pasal 56, 57, dan 58:** Tata kelola acara peradilan PHI dan pemeriksaan permohonan kasasi di Mahkamah Agung. * **Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (Harmonisasi Rezim Terkini):** * **Pasal 15, 16, dan 17:** Ketentuan uang kompensasi PKWT dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir. ================================================================================ Disclaimer: This summary is provided by hukum.live for educational and research purposes. It is not legal advice. Always consult the official court decision. ================================================================================