================================================================================ hukum.live - COURT PRECEDENT & JURISPRUDENCE ================================================================================ TITLE / JUDUL: Gugatan Upah Kerja Lembur atas Kelebihan Jam Kerja 40 Jam per Minggu dan Ketidakabsahan Klausul All-in Salary CASE NUMBER / NOMOR PERKARA: Putusan MA No. 709 K/Pdt.Sus-PHI/2019 COURT / PENGADILAN: Supreme Court (MA) CASE TYPE / JENIS PERKARA: Industrial Relations DECISION DATE / TANGGAL PUTUSAN: 25 July 2019 OFFICIAL SOURCE / SUMBER RESMI: Direktori Putusan Mahkamah Agung RI (https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/84b9140fa7812f3bc97a9b1c7dc4fa53.html) PERMANENT URL: https://hukum.live/precedents/putusan-ma-no-709-kpdtsus-phi2019/ ================================================================================ -------------------------------------------------------------------------------- DECISION SUMMARY / RINGKASAN PUTUSAN -------------------------------------------------------------------------------- Klausul dalam perjanjian kerja yang menyatakan sistem upah mencakup seluruh jam kerja ('all-in salary') tanpa perhitungan lembur, padahal pekerja secara nyata dipekerjakan melebihi batas baku 40 jam per minggu, adalah batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 77 ayat (2) dan Pasal 78 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha wajib membayar akumulasi kekurangan upah kerja lembur. Pekerja menggugat pengusaha karena selama bertahun-tahun diwajibkan bekerja rata-rata 48 hingga 54 jam per minggu berdasarkan klausul perjanjian kerja yang menetapkan upah tetap tanpa lembur. Mahkamah Agung menolak kasasi pengusaha dan menguatkan putusan PHI yang menghukum pengusaha membayar hak upah lembur pekerja, dengan pertimbangan hukum bahwa kesepakatan kontraktual tidak boleh mengesampingkan norma hukum publik ketenagakerjaan yang membatasi waktu kerja 40 jam seminggu. -------------------------------------------------------------------------------- DECISION TEXT / EXTRACT / TEKS PUTUSAN -------------------------------------------------------------------------------- ### KAIDAH HUKUM (RATIO DECIDENDI) Klausul dalam perjanjian kerja yang menyatakan sistem upah mencakup seluruh jam kerja ('all-in salary') tanpa perhitungan lembur, padahal pekerja secara nyata dipekerjakan melebihi batas baku 40 jam per minggu, adalah batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 77 ayat (2) dan Pasal 78 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha wajib membayar akumulasi kekurangan upah kerja lembur. ### RINGKASAN PUTUSAN Pekerja menggugat pengusaha karena selama bertahun-tahun diwajibkan bekerja rata-rata 48 hingga 54 jam per minggu berdasarkan klausul perjanjian kerja yang menetapkan upah tetap tanpa lembur. Mahkamah Agung menolak kasasi pengusaha dan menguatkan putusan PHI yang menghukum pengusaha membayar hak upah lembur pekerja, dengan pertimbangan hukum bahwa kesepakatan kontraktual tidak boleh mengesampingkan norma hukum publik ketenagakerjaan yang membatasi waktu kerja 40 jam seminggu. ================================================================================ Disclaimer: This summary is provided by hukum.live for educational and research purposes. It is not legal advice. Always consult the official court decision. ================================================================================