================================================================================ hukum.live - COURT PRECEDENT & JURISPRUDENCE ================================================================================ TITLE / JUDUL: Kewajiban Pembayaran Upah Lembur bagi Pekerja dengan Jam Kerja Fleksibel Melebihi 40 Jam Seminggu CASE NUMBER / NOMOR PERKARA: Putusan MA No. 819 K/Pdt.Sus-PHI/2020 COURT / PENGADILAN: Supreme Court (MA) CASE TYPE / JENIS PERKARA: Industrial Relations DECISION DATE / TANGGAL PUTUSAN: 18 August 2020 OFFICIAL SOURCE / SUMBER RESMI: Direktori Putusan Mahkamah Agung RI (https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/95c5535359b3621ae1a30113c2c11ee4.html) PERMANENT URL: https://hukum.live/precedents/putusan-ma-no-819-kpdtsus-phi2020/ ================================================================================ -------------------------------------------------------------------------------- DECISION SUMMARY / RINGKASAN PUTUSAN -------------------------------------------------------------------------------- Pengusaha yang mempekerjakan karyawan dengan durasi akumulatif melebihi ambang batas 40 (empat puluh) jam seminggu wajib mengonversikannya menjadi upah lembur, kecuali bagi pekerja yang memegang posisi jabatan tertentu yang memiliki fungsi pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan (Pasal 78 ayat 3 UU 13/2003). Di luar kriteria eksepsional tersebut, kontrak kerja yang membebankan jam kerja melebihi 40 jam seminggu tanpa lembur adalah pelanggaran terhadap hukum perburuhan. Sengketa PHI terjadi antara pekerja operasional dan pengusaha di mana pengusaha menyatakan bahwa posisi pekerja adalah posisi non-staf dengan target fleksibel sehingga tidak berlaku batas 40 jam per minggu. Mahkamah Agung menolak dalih pengusaha karena secara de facto pekerja tidak termasuk golongan manajerial dengan tanggung jawab pengendali perusahaan, sehingga jam kerja yang terbukti melebihi 40 jam per minggu wajib dibayar hak lemburnya. -------------------------------------------------------------------------------- DECISION TEXT / EXTRACT / TEKS PUTUSAN -------------------------------------------------------------------------------- ### KAIDAH HUKUM (RATIO DECIDENDI) Pengusaha yang mempekerjakan karyawan dengan durasi akumulatif melebihi ambang batas 40 (empat puluh) jam seminggu wajib mengonversikannya menjadi upah lembur, kecuali bagi pekerja yang memegang posisi jabatan tertentu yang memiliki fungsi pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan (Pasal 78 ayat 3 UU 13/2003). Di luar kriteria eksepsional tersebut, kontrak kerja yang membebankan jam kerja melebihi 40 jam seminggu tanpa lembur adalah pelanggaran terhadap hukum perburuhan. ### RINGKASAN PUTUSAN Sengketa PHI terjadi antara pekerja operasional dan pengusaha di mana pengusaha menyatakan bahwa posisi pekerja adalah posisi non-staf dengan target fleksibel sehingga tidak berlaku batas 40 jam per minggu. Mahkamah Agung menolak dalih pengusaha karena secara de facto pekerja tidak termasuk golongan manajerial dengan tanggung jawab pengendali perusahaan, sehingga jam kerja yang terbukti melebihi 40 jam per minggu wajib dibayar hak lemburnya. ================================================================================ Disclaimer: This summary is provided by hukum.live for educational and research purposes. It is not legal advice. Always consult the official court decision. ================================================================================