================================================================================ hukum.live - COURT PRECEDENT & JURISPRUDENCE ================================================================================ TITLE / JUDUL: Pemutusan Kontrak Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Secara Sepihak dan Seketika Sebelum Waktu Perjanjian Berakhir TITLE (INDONESIAN): Ganti Rugi Akibat Pemutusan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Seketika Sepihak oleh Pengusaha CASE NUMBER / NOMOR PERKARA: Putusan Mahkamah Agung No. 84 K/Pdt.Sus-PHI/2018 COURT / PENGADILAN: Supreme Court (MA) CASE TYPE / JENIS PERKARA: Industrial Relations DECISION DATE / TANGGAL PUTUSAN: 28 February 2018 OFFICIAL SOURCE / SUMBER RESMI: Direktori Putusan Mahkamah Agung RI (https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/839ca09886b863d0c9f138e684070a2a.html) PERMANENT URL: https://hukum.live/precedents/putusan-mahkamah-agung-no-84-kpdtsus-phi2018/ ================================================================================ -------------------------------------------------------------------------------- DECISION SUMMARY / RINGKASAN PUTUSAN -------------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pihak yang mengakhiri hubungan kerja PKWT secara sepihak dan seketika sebelum jangka waktu yang diperjanjikan berakhir tanpa alasan yang sah menurut hukum, diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lain sebesar sisa upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Pekerja diikat dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), namun perusahaan melakukan pengakhiran kontrak kerja seketika secara sepihak di tengah periode masa kontrak tanpa adanya kesalahan yang terbukti secara sah. Mahkamah Agung menolak kasasi pengusaha dan menguatkan putusan PHI bahwa tindakan mengakhiri kontrak kerja secara mendadak/seketika melanggar Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, sehingga perusahaan dihukum membayar kompensasi penuh berupa sisa masa kontrak kerja yang belum dijalani. -------------------------------------------------------------------------------- DECISION TEXT / EXTRACT / TEKS PUTUSAN -------------------------------------------------------------------------------- Berikut adalah analisis yuridis komprehensif dan mendalam terhadap **Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 84 K/Pdt.Sus-PHI/2018** yang disusun secara terstruktur berdasarkan standar riset preseden peradilan hubungan industrial di Indonesia. --- ### 1. IDENTITAS PUTUSAN & PARA PIHAK * **Nomor Putusan / Perkara:** Putusan Mahkamah Agung No. 84 K/Pdt.Sus-PHI/2018 * **Lembaga Peradilan:** Mahkamah Agung Republik Indonesia (Kamar Perdata Khusus / Perselisihan Hubungan Industrial) * **Tanggal Putusan:** 28 Februari 2018 * **Klasifikasi Perkara:** Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) / Industrial Relations Dispute * **Para Pihak:** * **Pemohon Kasasi (semula Tergugat):** PT Multi Nabati Asahan (berkedudukan di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara), diwakili oleh Direksi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Tim Advokat/Legal Perusahaan. * **Termohon Kasasi (semula Penggugat):** Hendri (Pekerja/Karyawan PKWT), bertempat tinggal di Kabupaten Batu Bara, didampingi oleh Kuasa Hukum/Advokat. * **Pengadilan Tingkat Pertama (*Judex Facti*):** Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan (Putusan No. 165/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn, tanggal 26 Oktober 2017). * **Majelis Hakim Kasasi:** * **Ketua Majelis:** Dr. Horadin Saragih, S.H., M.Hum. * **Hakim Anggota:** Dra. Nurul Elmiyah, S.H., M.H. dan Dr. Jono Sihite, S.H., M.H. * **Sumber Resmi:** Direktori Putusan Mahkamah Agung RI (Register 84 K/Pdt.Sus-PHI/2018). --- ### 2. KAIDAH HUKUM & YURISPRUDENSI TETAP (*RATIO DECIDENDI*) 1. **Sifat Mengikat Mutlak (*Dwingend Recht*) Kewajiban Ganti Rugi PKWT:** Pemutusan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilakukan secara sepihak dan seketika oleh Pengusaha sebelum jangka waktu perjanjian berakhir—tanpa dapat membuktikan adanya salah satu alasan pengakhiran demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan—merupakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Pengusaha diwajibkan secara mutlak membayar **ganti rugi kepada pekerja sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja** sebagaimana diamanatkan Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003. 2. **Ketiadaan Daya Berlaku Klausula Pengakhiran Sepihak Tanpa Kompensasi:** Klausula baku dalam kontrak kerja yang memberikan hak kepada pengusaha untuk sewaktu-waktu mengakhiri PKWT sebelum waktunya tanpa membayar sisa upah kontrak batal demi hukum (*nietig van rechtswege*), karena bertentangan dengan norma perlindungan hukum yang bersifat memaksa (*dwingend*) dalam hukum perburuhan Indonesia (melanggar Pasal 1320 ayat (4) *jo.* Pasal 1337 KUHPerdata *jo.* Pasal 62 UU Ketenagakerjaan). 3. **Beban Pembuktian Berada Penuh pada Pengusaha (*Omkering van het Bewijslast*):** Apabila pengusaha mendalilkan pemutusan PKWT didasarkan pada kesalahan berat atau pelanggaran disiplin pekerja, pengusaha memikul beban pembuktian mutlak di muka pengadilan. Kegagalan membuktikan pelanggaran terukur pekerja menyebabkan tindakan pengakhiran kontrak tersebut dikualifikasikan murni sebagai pengakhiran sepihak (*unilateral premature termination*). --- ### 3. DUDUK PERKARA & KRONOLOGI FAKTA HUKUM 1. **Hubungan Hukum:** Penggugat (Hendri) dipekerjakan oleh Tergugat (PT Multi Nabati Asahan) berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama dengan penetapan upah bulanan reguler. 2. **Tindakan Pemutusan Sepihak:** Jauh sebelum jangka waktu kontrak PKWT tersebut berakhir (masih menyisakan masa kerja beberapa bulan), Tergugat secara sepihak dan serta-merta menerbitkan surat pengakhiran hubungan kerja/pemutusan kontrak terhadap Penggugat. 3. **Alasan Perusahaan vs. Bantahan Pekerja:** * Tergugat berdalih bahwa pengakhiran dilakukan atas dasar evaluasi kinerja, kebutuhan operasional, atau adanya dugaan pelanggaran internal, serta mengacu pada ketentuan internal perusahaan/klausul kontrak yang mengizinkan perusahaan mengakhiri PKWT sewaktu-waktu. * Penggugat membantah dalil tersebut dengan menyatakan tidak pernah melakukan pelanggaran berat, tidak pernah dijatuhi sanksi peringatan bertingkat (SP 1, SP 2, SP 3), dan tindakan Tergugat merupakan pemutusan kontrak sewenang-wenang yang melanggar Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. 4. **Upaya Non-Litigasi:** Pekerja telah menempuh perundingan Bipartit yang berakhir *deadlock*, dilanjutkan dengan mediasi Tripartit pada Dinas Ketenagakerjaan setempat. Karena Tergugat menolak membayar sisa upah kontrak, Penggugat mengajukan gugatan ke PHI pada PN Medan. 5. **Putusan PHI PN Medan (Tingkat Pertama):** Melalui Putusan No. 165/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn, Majelis Hakim PHI mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat tidak sah menurut hukum, dan **menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sisa masa kontrak PKWT** kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sesuai Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. 6. **Permohonan Kasasi:** Tergugat (PT Multi Nabati Asahan) tidak menerima putusan *Judex Facti* dan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dengan mendalilkan bahwa PHI PN Medan telah salah menerapkan hukum atau melampaui batas kewenangannya (*judex facti heeft het recht geschonden*). --- ### 4. PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM (*LEGAL REASONING*) Mahkamah Agung pada tingkat kasasi memeriksa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dan menolaknya dengan pertimbangan yuridis sebagai berikut: 1. **Ketepatan Penerapan Hukum oleh *Judex Facti*:** * Mahkamah Agung menilai putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang. * *Judex Facti* telah tepat dan benar dalam mempertimbangkan fakta persidangan bahwa antara Penggugat dan Tergugat terikat dalam hubungan kerja berdasarkan PKWT dengan batas waktu yang pasti. 2. **Konstruksi Yuridis Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 62 UU No. 13/2003:** * Berdasarkan Pasal 61 ayat (1), PKWT hanya dapat berakhir apabila: 1. Pekerja meninggal dunia; 2. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir; 3. Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap; atau 4. Adanya keadaan memaksa (*force majeure*). * Fakta membuktikan pemutusan hubungan kerja dilakukan semata-mata atas kehendak sepihak dari Pemohon Kasasi (Pengusaha) sebelum waktu kontrak berakhir, tanpa memenuhi salah satu kondisi limitatif Pasal 61 ayat (1). * Konsekuensi yuridis langsung (*legal consequences*) dari pengakhiran sepihak tersebut tunduk secara mutlak pada ketentuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan: > *"Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT... pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja."* 3. **Penolakan Eksepsi/Dalil Kebebasan Berkontrak Pengusaha:** * Majelis Hakim Kasasi menegaskan asas kebebasan berkontrak (*pacta sunt servanda* / Pasal 1338 KUHPerdata) dalam hukum ketenagakerjaan dibatasi oleh norma perlindungan hukum (*public order* / ketertiban umum). * Hak prerogatif manajemen atau klausul internal yang memperbolehkan pemutusan PKWT tanpa kompensasi sisa upah bertentangan dengan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan dan tidak dapat divalidasi oleh peradilan. 4. **Ketidakberlakuan Alasan Pelanggaran Tanpa Pembuktian Formil:** Pemohon Kasasi gagal membuktikan adanya kesalahan berat atau pelanggaran sah yang didukung oleh alat bukti formil dan materiil sesuai Hukum Acara Perdata. Oleh sebab itu, dalil kasasi Pemohon diputus tidak beralasan menurut hukum. --- ### 5. AMAR PUTUSAN (DIKTUM) Menyatakan permohonan kasasi tidak dapat dibenarkan. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung memutuskan: > **M E N G A D I L I :** > > 1. **Menolak permohonan kasasi** dari Pemohon Kasasi: **PT MULTI NABATI ASAHAN** tersebut; > 2. Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara. *(Dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan No. 165/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn berkekuatan hukum tetap / inkracht van gewijsde, yang mewajibkan perusahaan membayar penuh sisa upah masa kontrak pekerja).* --- ### 6. IMPLIKASI HUKUM & PENERAPAN PRAKTIS Putusan MA No. 84 K/Pdt.Sus-PHI/2018 memberikan preseden penting dan panduan praktis bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia: * **Bagi Korporasi dan Departemen HR/Legal:** * **Larangan Terminasi Prematur Tanpa Anggaran:** Mengakhiri PKWT sebelum jatuh tempo membawa konsekuensi finansial mutlak berupa pembayaran sisa upah hingga masa kontrak usai. Perusahaan tidak dapat menghindari Pasal 62 dengan dalih "karyawan tidak lulus evaluasi" atau "alasan efisiensi". * **Audit Klausul Kontrak Kerja:** Klausul dalam draf PKWT yang mencantumkan *“Perusahaan berhak memutus kontrak ini sewaktu-waktu dengan pemberitahuan 30 hari tanpa kewajiban sisa upah”* adalah klausul lumpuh (*null and void*) yang pasti digugurkan di pengadilan PHI. * **Kecermatan Durasi PKWT:** Perusahaan disarankan menetapkan jangka waktu PKWT secara rasional dan terukur (misal: 6 bulan atau 1 tahun), untuk memitigasi eksposur liabilitas sisa upah jika di tengah jalan kinerja pekerja tidak sesuai ekspektasi. * **Bagi Advokat dan Serikat Pekerja/Buruh:** * **Senjata Litigasi Absolut:** Pasal 62 UU Ketenagakerjaan adalah dasar gugatan terkuat bagi pekerja kontrak yang di-PHK di tengah jalan. Nilai tuntutan bersifat pasti (*liquidated damages*), yaitu: $\text{Jumlah Sisa Bulan Kontrak} \times \text{Upah Terakhir}$. * **Beban Pembuktian Pengusaha:** Pekerja cukup membuktikan validitas surat kontrak (PKWT) dan tanggal diterbitkannya surat pemutusan hubungan kerja sepihak. Beban untuk membuktikan pembenaran PHK sepenuhnya bergeser ke pihak pengusaha. * **Relevansi Pasca-UU Cipta Kerja (UU No. 6/2023 & PP No. 35/2021):** * Meskipun rezim ketenagakerjaan telah diperbarui oleh Perppu/UU Cipta Kerja, **substansi Pasal 62 UU No. 13/2003 tidak dihapus dan tetap dipertahankan**. * Berdasarkan Pasal 17 PP No. 35 Tahun 2021, selain kewajiban membayar ganti rugi sisa masa kontrak (Pasal 62), pihak yang mengakhiri PKWT lebih awal kini juga dikenakan kewajiban tambahan memberikan **uang kompensasi PKWT** yang besarannya dihitung secara prorata sesuai masa kerja yang telah dijalani. Risiko finansial pengusaha yang memutus PKWT sepihak justru semakin tinggi. --- ### 7. RUJUKAN PASAL & PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT 1. **Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:** * **Pasal 56:** Bentuk dan jenis perjanjian kerja (PKWT dan PKWTT). * **Pasal 61 ayat (1):** Kondisi limitatif berakhirnya perjanjian kerja demi hukum. * **Pasal 62:** Kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar sisa upah hingga akhir masa kontrak oleh pihak yang mengakhiri PKWT sebelum waktunya. 2. **Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata / Burgerlijk Wetboek):** * **Pasal 1320:** Syarat sahnya suatu perjanjian, khususnya syarat kausa yang halal (*geoorloofde oorzaak*). * **Pasal 1337:** Larangan terhadap perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum. * **Pasal 1338 ayat (1) & (3):** Asas *pacta sunt servanda* dan pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik (*te goeder trouw*). * **Pasal 1603p:** Ganti rugi akibat pengakhiran perjanjian kerja perburuhan sebelum waktu tanpa alasan mendesak. 3. **Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI):** * **Pasal 56 & 57:** Kompetensi absolut dan kewenangan memeriksa Pengadilan Hubungan Industrial. 4. **Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman & UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung:** * Ketentuan mengenai alasan-alasan kasasi perdata khusus hubungan industrial. ================================================================================ Disclaimer: This summary is provided by hukum.live for educational and research purposes. It is not legal advice. Always consult the official court decision. ================================================================================