Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Permanent Employment Contract (PKWTT)
Uraian Yuridis & Landasan Hukum
Perjanjian kerja tetap tanpa batas waktu yang memberikan perlindungan yuridis penuh, ketentuan masa percobaan maksimal 3 bulan, dan perhitungan pesangon berdasarkan PP 35/2021.
Klausul Pokok dalam Kontrak
Pratinjau Draf Klausul Standar
PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT) PASAL 1: STATUS DAN MASA PERCOBAAN 1. PIHAK KEDUA diterima bekerja sebagai Pekerja Tetap dengan masa percobaan kerja (probation) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal mulai bekerja. 2. Selama masa percobaan, upah dibayarkan penuh dan masing-masing pihak dapat mengakhiri hubungan kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Buat Sesuai Kebutuhan Anda
Masukkan identitas para pihak, nilai imbalan, jadwal termin pembayaran, dan klausul khusus untuk menghasilkan draf lengkap yang berkekuatan hukum.
Buka Pembuat Kontrak AI