Menganalisis hukum positif dan merumuskan ketentuan hukum. Mohon tunggu beberapa saat...
Menghubungkan ke mesin AI hukum...
Riset putusan pengadilan
Putusan Pengadilan & Yurisprudensi
Telusuri katalog putusan pilihan dengan pencarian kata kunci cepat atau persempit hasil menggunakan filter lanjutan jenis perkara, pengadilan, nomor perkara, dan tanggal.
Ini adalah katalog pilihan dan sarana riset yurisprudensi AI, bukan basis data pengadilan langsung. Periksa sumber resmi tertaut dan hukum yang berlaku sebelum mengandalkan suatu putusan.
Hasil pencarian
13 putusan
Putusan Mahkamah Agung No. 493 K/Pdt.Sus-PHI/2021•Supreme Court (MA)•Industrial Relations•
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja secara seketika dan sepihak hanya berdasarkan audit internal tanpa pembuktian yang adil dan tanpa putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Tindakan melarang pekerja masuk bekerja secara serta-merta terkualifikasi sebagai PHK sepihak yang mewajibkan pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja. Perusahaan menghentikan kontrak kerja pekerja secara serta-merta (immediate dismissal) setelah ditemukannya …
Tindakan pengusaha yang langsung memutuskan hubungan kerja secara seketika (summary dismissal) terhadap pekerja tanpa memberikan hak pembelaan diri, tanpa adanya Surat Peringatan (SP) secara bertahap, dan tanpa penetapan lembaga berwenang dikualifikasikan sebagai PHK sepihak yang melawan hukum. Perusahaan tetap diwajibkan membayarkan hak-hak normatif berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Penggugat …
Pemutusan hubungan kerja secara serta-merta/seketika dengan alasan pekerja melakukan tindakan penipuan/penggelapan aset perusahaan tidak dapat diterapkan apabila dugaan tindak pidana tersebut belum dibuktikan di muka persidangan peradilan umum yang menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap. Tindakan perusahaan memutuskan kontrak seketika dipersamakan dengan PHK sepihak dengan kewajiban pembayaran pesangon penuh. Perusahaan memberhentikan pekerja secara langsung dan seketika …
PHK seketika (alasan mendesak / urgent cause) hanya dapat dibenarkan apabila terdapat bukti-bukti otentik yang terang benderang (tertangkap tangan atau diakui sendiri oleh pekerja) bahwa pekerja telah melakukan tindakan yang merugikan secara fatal atau membahayakan integritas perusahaan. Jika dalil alasan mendesak tidak didukung bukti materiel yang kuat, PHK seketika dikualifikasikan sebagai PHK sepihak tanpa dasar …
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja waktu tertentu (PKWT) secara sepihak dan seketika sebelum jangka waktu yang diperjanjikan berakhir tanpa adanya alasan pelanggaran yang sah dan terbukti, maka pihak yang mengakhiri wajib membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan). Pekerja diberhentikan seketika di …
Pemutusan hubungan kerja tidak boleh dilakukan secara mendadak atau seketika atas alasan pelanggaran disiplin/peraturan perusahaan jika perbuatan tersebut belum memenuhi kategori alasan mendesak yang disepakati, melainkan wajib melalui mekanisme peringatan bertahap (Surat Peringatan I, II, dan III). PHK yang dilakukan seketika tanpa peringatan bertahap batal demi hukum atau dinyatakan sebagai PHK sepihak yang mewajibkan pembayaran …
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja kontrak waktu tertentu (PKWT) secara sepihak dan seketika sebelum jangka waktu yang diperjanjikan berakhir, dan bukan karena alasan force majeure atau pelanggaran berat yang terbukti sah, maka pihak yang mengakhiri wajib membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam …
Berdasarkan Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pihak yang mengakhiri hubungan kerja PKWT secara sepihak dan seketika sebelum jangka waktu yang diperjanjikan berakhir tanpa alasan yang sah menurut hukum, diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lain sebesar sisa upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Pekerja diikat dalam perjanjian …
PHK yang dijatuhkan secara serta-merta atau langsung tanpa melalui pemberian surat peringatan bertahap (SP I, SP II, SP III) sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Peraturan Perusahaan dan Pasal 161 UU Ketenagakerjaan adalah tidak sah dan batal demi hukum, mewajibkan pengusaha membayar hak-hak PHK penuh berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. Pekerja …
Tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan serta-merta tanpa memberikan Surat Peringatan (SP 1, SP 2, SP 3) secara berjenjang sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Ketenagakerjaan merupakan tindakan melawan hukum ketenagakerjaan. PHK seketika tanpa mekanisme SP dan tanpa proses perundingan bipartit adalah tidak sah, dan mewajibkan pengusaha membayar pesangon serta hak-hak normatif secara penuh. Seorang …