Indonesian Legal Intelligence Optimized for civil clarity, contractual certainty, and seamless business compliance.
LLM-Powered Drafting • OSS-RBA & PP 5/2021 Compliant

Case law research

Court Precedents & Jurisprudence

Search the curated decision catalogue with a quick keyword search or narrow results using advanced case type, court, case number, and date filters.

Advanced search filters
This is a curated catalogue and AI jurisprudence research tool, not a live court database. Check the linked official source and current law before relying on a decision.

Search results

17 decisions
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 •Constitutional Court (MK) •Constitutional Review •

Pengujian Konstitusionalitas Ketentuan Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Upah Lembur dalam UU Cipta Kerja

Batas waktu kerja maksimal 7 jam sehari/40 jam seminggu (untuk 6 hari kerja) atau 8 jam sehari/40 jam seminggu (untuk 5 hari kerja) merupakan batas hukum mutlak (ius cogens) untuk perlindungan kesehatan dan keselamatan pekerja. Perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang mewajibkan atau mengatur jam kerja melebihi 40 jam per minggu tanpa persetujuan pekerja dan …

Putusan Mahkamah Agung No. 493 K/Pdt.Sus-PHI/2021 •Supreme Court (MA) •Industrial Relations •

Gugatan Pengakhiran Kontrak Kerja Sepihak Seketika atas Tuduhan Pelanggaran Disiplin Berat Tanpa Bukti Pembuktian Hukum Acara

Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja secara seketika dan sepihak hanya berdasarkan audit internal tanpa pembuktian yang adil dan tanpa putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Tindakan melarang pekerja masuk bekerja secara serta-merta terkualifikasi sebagai PHK sepihak yang mewajibkan pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja. Perusahaan menghentikan kontrak kerja pekerja secara serta-merta (immediate dismissal) setelah ditemukannya …

Putusan MA No. 819 K/Pdt.Sus-PHI/2020 •Supreme Court (MA) •Industrial Relations •

Kewajiban Pembayaran Upah Lembur bagi Pekerja dengan Jam Kerja Fleksibel Melebihi 40 Jam Seminggu

Pengusaha yang mempekerjakan karyawan dengan durasi akumulatif melebihi ambang batas 40 (empat puluh) jam seminggu wajib mengonversikannya menjadi upah lembur, kecuali bagi pekerja yang memegang posisi jabatan tertentu yang memiliki fungsi pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan (Pasal 78 ayat 3 UU 13/2003). Di luar kriteria eksepsional tersebut, kontrak kerja yang membebankan jam kerja …

Putusan MA No. 605 K/Pdt.Sus-PHI/2020 •Supreme Court (MA) •Industrial Relations •

Unilateral Immediate Termination without Due Process and Notice Letter

Tindakan pengusaha yang langsung memutuskan hubungan kerja secara seketika (summary dismissal) terhadap pekerja tanpa memberikan hak pembelaan diri, tanpa adanya Surat Peringatan (SP) secara bertahap, dan tanpa penetapan lembaga berwenang dikualifikasikan sebagai PHK sepihak yang melawan hukum. Perusahaan tetap diwajibkan membayarkan hak-hak normatif berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Penggugat …

Putusan MA No. 709 K/Pdt.Sus-PHI/2019 •Supreme Court (MA) •Industrial Relations •

Gugatan Upah Kerja Lembur atas Kelebihan Jam Kerja 40 Jam per Minggu dan Ketidakabsahan Klausul All-in Salary

Klausul dalam perjanjian kerja yang menyatakan sistem upah mencakup seluruh jam kerja ('all-in salary') tanpa perhitungan lembur, padahal pekerja secara nyata dipekerjakan melebihi batas baku 40 jam per minggu, adalah batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 77 ayat (2) dan Pasal 78 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha wajib membayar …

Putusan MA No. 636 K/Pdt.Sus-PHI/2019 •Supreme Court (MA) •Industrial Relations •

Invalidity of Immediate Termination Based on Accusation of Gross Fault without Criminal Judgment

Pemutusan hubungan kerja secara serta-merta/seketika dengan alasan pekerja melakukan tindakan penipuan/penggelapan aset perusahaan tidak dapat diterapkan apabila dugaan tindak pidana tersebut belum dibuktikan di muka persidangan peradilan umum yang menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap. Tindakan perusahaan memutuskan kontrak seketika dipersamakan dengan PHK sepihak dengan kewajiban pembayaran pesangon penuh. Perusahaan memberhentikan pekerja secara langsung dan seketika …

Putusan MA No. 84 K/Pdt.Sus-PHI/2019 •Supreme Court (MA) •Industrial Relations •

Penerapan Alasan Mendesak (Dringende Redenen) dalam Pemutusan Hubungan Kerja Seketika

PHK seketika (alasan mendesak / urgent cause) hanya dapat dibenarkan apabila terdapat bukti-bukti otentik yang terang benderang (tertangkap tangan atau diakui sendiri oleh pekerja) bahwa pekerja telah melakukan tindakan yang merugikan secara fatal atau membahayakan integritas perusahaan. Jika dalil alasan mendesak tidak didukung bukti materiel yang kuat, PHK seketika dikualifikasikan sebagai PHK sepihak tanpa dasar …

Putusan MA No. 607 K/Pdt.Sus-PHI/2018 •Supreme Court (MA) •Industrial Relations •

Ganti Rugi Akibat Pemutusan Kontrak Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Seketika Tanpa Alasan Sah

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja waktu tertentu (PKWT) secara sepihak dan seketika sebelum jangka waktu yang diperjanjikan berakhir tanpa adanya alasan pelanggaran yang sah dan terbukti, maka pihak yang mengakhiri wajib membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan). Pekerja diberhentikan seketika di …

Putusan MA No. 574 K/Pdt.Sus-PHI/2018 •Supreme Court (MA) •Industrial Relations •

Cacat Hukum Tindakan PHK Seketika Tanpa Pemberian Surat Peringatan Bertahap

Pemutusan hubungan kerja tidak boleh dilakukan secara mendadak atau seketika atas alasan pelanggaran disiplin/peraturan perusahaan jika perbuatan tersebut belum memenuhi kategori alasan mendesak yang disepakati, melainkan wajib melalui mekanisme peringatan bertahap (Surat Peringatan I, II, dan III). PHK yang dilakukan seketika tanpa peringatan bertahap batal demi hukum atau dinyatakan sebagai PHK sepihak yang mewajibkan pembayaran …

Putusan MA No. 84 K/Pdt.Sus-PHI/2018 •Supreme Court (MA) •Industrial Relations •

Immediate Unilateral Termination of Fixed-Term Employment Contract (PKWT) Without Lawful Cause

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja kontrak waktu tertentu (PKWT) secara sepihak dan seketika sebelum jangka waktu yang diperjanjikan berakhir, dan bukan karena alasan force majeure atau pelanggaran berat yang terbukti sah, maka pihak yang mengakhiri wajib membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam …