Bank Indonesia dan OJK Luncurkan Kerangka Kerja Bersama QRIS Antarnegara & Perlindungan Konsumen Fintech
Bank Indonesia & OJK Issue Joint Framework for Cross-Border QRIS & Fintech Consumer Protection
Ringkasan Poin Kepatuhan Utama
Kerangka regulasi baru mengatur perutean pembayaran lintas batas, standar rekening penampung (escrow) platform pinjaman daring, serta klausul wajib arbitrase Indonesia dalam kontrak merchant.
Perlu Kontrak atau Dokumen yang Sesuai Regulasi Ini?
Buat kontrak atau surat resmi berdasar kepatuhan hukum terkini dalam hitungan menit.