Kecerdasan Hukum Indonesia Optimal untuk kepastian hukum perdata, keabsahan kontrak, dan kepatuhan perizinan usaha.
Pembuatan Draf Berbasis AI • Sesuai Standar OSS-RBA & PP 5/2021
Pembaruan KUHPerdata & KUHP Komparasi: Bahasa Indonesia & English 06 Nov 2026, 17:43 WIB

Pasal 1243

URL Langsung: https://hukum.live/laws/lookup/pasal-1243/

Analisis Komparasi Berdampingan

🇮🇩

Bahasa Indonesia (Hukum Nasional)

Rujukan Pasal & Analisis Yuridis Resmi

### Ganti Rugi Akibat Wanprestasi / Cidera Janji Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya. **Analisis & Ringkasan Hukum:** Landasan fundamental hukum perdata dan kontrak di Indonesia. Mengatur empat syarat sahnya perjanjian (), asas kebebasan berkontrak dan pacta sunt servanda (), wanprestasi (), dan perbuatan melawan hukum ().
🇬🇧

English Legal Analysis & Statutory Codification

Parallel Comparative Translation & Compliance Notes

### Damages and Compensation for Contractual Default Compensation for expenses, damages, and interest due to non-fulfillment of an obligation becomes mandatory when the debtor, despite formal notice of default (somasi), remains in breach, or if the performance was subject to a time limit that has expired. **Legal Analysis & Summary:** The foundational statutory pillar of Indonesian contract and obligations law. Establishes the four mandatory validity requirements of agreements (), pacta sunt servanda and good faith enforcement (), contractual default remedies (), and tortious liability / PMH ().
Rujukan Pasal Terverifikasi: KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek)
Four Validity Conditions for Agreements
🇮🇩 Bahasa Indonesia

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: 1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu pokok persoalan tertentu (objek tertentu); 4. Suatu sebab yang tidak terlarang (causa yang halal).

🇬🇧 English

In order for an agreement to be legally valid, four conditions must be satisfied: 1. The mutual consent of those who bind themselves; 2. Legal capacity to enter into an obligation; 3. A specific, ascertainable subject matter (certain object); 4. A lawful cause (non-prohibited legal purpose).

Pacta Sunt Servanda and Good Faith Enforcement
🇮🇩 Bahasa Indonesia

(1) Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. (2) Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. (3) Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

🇬🇧 English

(1) All agreements legally formed shall apply as statutory law for those who make them. (2) They cannot be revoked other than by mutual consent of both parties, or for reasons established by statute. (3) Agreements must be performed in good faith.

Damages and Compensation for Contractual Default
🇮🇩 Bahasa Indonesia

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.

🇬🇧 English

Compensation for expenses, damages, and interest due to non-fulfillment of an obligation becomes mandatory when the debtor, despite formal notice of default (somasi), remains in breach, or if the performance was subject to a time limit that has expired.

Tortious Liability (Unlawful Act / PMH)
🇮🇩 Bahasa Indonesia

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

🇬🇧 English

Every unlawful act that causes damage to another person obliges the party through whose fault the damage occurred to provide compensation for such damage.