印尼法律智能与法规中心 专为民商法务清晰度、合同效力确定性与企业投资合规而优化。
AI 驱动自动起草 • 符合 OSS-RBA 及 2021年第5号条例标准
criminal Comparison: Bahasa Indonesia & Mandarin Chinese (中文) 06 Nov 2026, 20:10 WIB

Pasal 378

Direct URL: https://hukum.live/laws/lookup/pasal-378-1/

Parallel Side-by-Side Analysis

🇮🇩

Bahasa Indonesia (Hukum Nasional)

Rujukan Pasal & Analisis Yuridis Resmi

### ANALISIS HUKUM & PASAL TERKAIT (BAHASA INDONESIA) #### 1. Teks Normatif Statuta: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( Lama / WvS) > *"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."* *(Catatan Transisi Hukum: Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru / , tindak pidana penipuan diatur dalam ****, yang mempertahankan unsur-unsur inti dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V, yaitu Rp500.000.000,00).* --- #### 2. Dekonstruksi Unsur-Unsur Yuridis Delik Penipuan Untuk memenuhi kualifikasi delik penipuan berdasarkan , seluruh unsur kumulatif berikut harus terpenuhi secara sah dan meyakinkan di muka pengadilan: ##### A. Unsur Subjektif: 1. **Adanya maksud (*met het oogmerk*)**: Pelaku bertindak dengan kesengajaan penuh yang terarah. 2. **Menguntungkan diri sendiri atau orang lain (*om zich of een ander te bevoordelen*)**: Terdapat motif untuk memperoleh pertambahan nilai ekonomis atau keuntungan tertentu. 3. **Secara melawan hukum (*wederrechtelijk*)**: Perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum obyektif, hak subjektif orang lain, atau tanpa dasar kewenangan yang sah. ##### B. Unsur Objektif: 1. **Menggerakkan/membujuk orang lain (*beweegt een ander*)**: Menimbulkan kehendak pada korban yang tadinya tidak ada menjadi ada. 2. **Upaya Penipuan / Daya Penggerak (*aangewende middelen*)**: - **Nama palsu (*valse naam*)**: Menggunakan nama yang bukan nama aslinya untuk menyamarkan identitas. - **Martabat/keadaan palsu (*valse hoedanigheid*)**: Mengaku memiliki kedudukan, status hukum, jabatan, atau kapasitas yang sebenarnya tidak dimilikinya. - **Tipu muslihat (*listige kunstgrepen*)**: Perbuatan nyata atau manipulasi situasi yang dirancang untuk menciptakan keyakinan keliru pada korban. - **Rangkaian kebohongan (*samenweefsel van verdichtsels*)**: Lebih dari satu pernyataan bohong yang saling bertalian sedemikian rupa sehingga membentuk jalinan fakta yang tampak benar. 3. **Akibat yang ditimbulkan (*gevolg*)**: - Menyerahkan suatu barang (*afgifte van enig goed*); - Membuat/mengikatkan diri dalam utang (*het aangaan van een schuld*); atau - Menghapuskan piutang (*het tenietdoen van een inschuld*). --- #### 3. Pembedaan Delik Pidana Penipuan vs. Wanprestasi Perdata Titik singgung antara dan Wanprestasi () merupakan sengketa klasik dalam yurisprudensi Indonesia: * **Wanprestasi (Perdata)**: Kegagalan memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang sah sejak awal, di mana iktikad buruk (*mala fides*) tidak mendasari pembuatan kontrak, melainkan timbul saat fase pelaksanaan (*post-factum execution*). * **Penipuan (Pidana)**: Sejak sebelum atau pada saat perjanjian dibuat, telah ada niat jahat (*mens rea*) serta penggunaan upaya curang (nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan) untuk memperdaya korban agar menandatangani kontrak atau menyerahkan dana/barang. * **Yurisprudensi Tetap**: Putusan Mahkamah Agung RI No. 1606 K/Pid/1984 dan Yurisprudensi MA No. 4/Yur/Pid/2018 menegaskan bahwa sengketa yang bersumber dari hubungan kontraktual perdata tidak dapat dipidanakan kecuali dapat dibuktikan adanya tipu muslihat sejak penandatanganan/inisiasi perikatan. --- #### 4. Implikasi Praktis, Hak Korban, dan Mitigasi Kepatuhan * **Bagi Korban**: - Berhak mengajukan Laporan Polisi (LP) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) berdasarkan KUHAP. - Untuk memulihkan kerugian materiil, korban dapat menggabungkan gugatan ganti kerugian ke dalam perkara pidana ( KUHAP) atau mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terpisah berdasarkan setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap (*inkracht van gewijsde*). * **Bagi Korporasi & Pelaku Usaha (Mitigasi Risiko)**: - Terapkan prinsip *Know Your Counterparty* (KYC) dan uji kelayakan hukum (*legal due diligence*) secara ketat sebelum menandatangani kontrak komersial. - Dokumentasikan seluruh korespondensi pra-kontrak untuk membuktikan ketiadaan representasi palsu (*misrepresentation*). - Pastikan seluruh klausul hak dan kewajiban diuraikan secara tegas dan terukur guna menghindari ambiguitas yang dapat ditarik ke ranah kriminal.
🇨🇳

中文对照与法定条款解读 (Mandarin Chinese)

Parallel Comparative Translation & Compliance Notes

### LEGAL ANALYSIS & STATUTORY PROVISIONS (MANDARIN CHINESE (中文)) #### 1. 法定规范原文:《印度尼西亚刑法典》(旧刑法典 / WvS)第378条 > *“任何人以非法占有为目的,为自己或他人谋取不当利益,使用虚假姓名、虚构身份,或者使用诡计及连环谎言,诱使他人交付任何财物,或设立债务、免除债权的,构成诈骗罪,处最高4年有期徒刑。”* *(法律过渡注记:在《印度尼西亚新刑法典》/ 2023年第1号法律中,诈骗罪由**第492条**规制。该条保留了原有的核心构成要件,法定刑为最高4(四)年有期徒刑,或处最高第五级别(Kategori V)罚金,即最高500,000,000印尼盾)。* --- #### 2. 诈骗罪构成要件的法理拆解 根据印尼刑法第378条,成立诈骗罪必须在法庭上被充分、确凿地证明符合下列全部累积性要件: ##### A. 主观要件(Unsur Subjektif): 1. **具有特定故意(*Met het oogmerk*)**:行为人实施行为时具有明确直接的主观意志。 2. **非法谋取自身或他人利益(*Om zich of een ander te bevoordelen*)**:具有获取财产增值或其他特定利益的动机。 3. **非法性 / 违法性(*Wederrechtelijk*)**:该行为违反客观法秩序、侵害他人合法权益,或无合法权利与权限来源。 ##### B. 客观要件(Unsur Objektif): 1. **诱使/促动他人(*Beweegt een ander*)**:对被害人施加影响,致使被害人产生原本不存在的处分财产的意愿。 2. **欺诈手段 / 诱使工具(*Aangewende middelen*)**: - **虚假姓名(*Valse naam*)**:使用非真实的姓名以隐匿真实身份。 - **虚假身份 / 虚假地位(*Valse hoedanigheid*)**:谎称拥有其实际上并不具备的身份、法定资格、职务或法律权限。 - **诡计 / 计谋(*Listige kunstgrepen*)**:实施精心设计的行为或制造虚假客观假象,致使被害人产生错误认识。 - **连环谎言(*Samenweefsel van verdichtsels*)**:使用两个或两个以上相互交织、具有内在逻辑关联的谎言,构筑看似真实的虚假事实链。 3. **欺诈结果(*Gevolg*)**: - 交付财物(*Afgifte van enig goed*); - 设立或承担债务(*Het aangaan van een schuld*);或 - 免除或消灭债权(*Het tenietdoen van een inschuld*)。 --- #### 3. 民刑交叉认定:刑事诈骗罪 vs. 民事违约行为 印尼司法实践中,第378条诈骗罪与民事违约(《印尼民法典》第1243条)的界限是核心争议焦点: * **民事违约(Wanprestasi)**:基于初始真实且合法的合同关系,未能履行合同义务;当事人主观上的恶意(*mala fides*)并非产生于签约之初,而是发生于合同履行阶段(事后违约)。 * **刑事诈骗(Penipuan)**:在签约前或签约时,行为人即已具备主观犯罪故意(*mens rea*),并使用欺诈手段(虚假姓名、身份、诡计或连环谎言)诱骗被害人签署合同、交付资金或转移财产。 * **印尼最高法院确立判例**:最高法院第1606 K/Pid/1984号判决及第4/Yur/Pid/2018号司法判例重申:源于纯粹民商事合同关系的争议不得直接按刑事犯罪追诉,除非控方能确凿证明行为人在合同签订初始阶段即已实施了诈骗欺骗手段。 --- #### 4. 实践指引、受害人权利与企业合规风控建议 * **受害人权利救济途径**: - 受害人有权根据《印尼刑事诉讼法典》(KUHAP)第108条向印尼国家警察联合服务中心(SPKT)提出刑事控告/报案。 - 为追回经济损失,受害人可根据KUHAP第98条在刑事诉讼程序中提起刑事附带民事赔偿请求,或者在刑事判决生效(*inkracht van gewijsde*)后,依据《民法典》第1365条另行提起民事侵权之诉(PMH)。 * **企业与商业主体合规指引(风险防范)**: - 在签署商业合同前,严格执行商业交易对手尽职调查(KYC)及法律尽职调查(Legal Due Diligence)。 - 全面归档、留存缔约前磋商记录、往来函电及备忘录,以证明在要约与承诺阶段不存在任何虚假陈述(Misrepresentation)。 - 确保合同条款中的权利、义务、履行条件及违约救济约定严密精确,防止商业执行偏差被恶意曲解并上升至刑事诈骗指控。
Statutory Articles from Catalog: KUHP (Wetboek van Strafrecht / UU 1/2023)
商业诈骗罪与欺诈诱导
🇮🇩 Bahasa Indonesia

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

🇨🇳 中文 (Mandarin)

以非法占有为目的,使用虚假姓名、身份,或以诡计、一系列谎言诱使他人交付财物、创设债务或免除债务的,构成诈骗罪,最高处四年有期徒刑。

侵占罪与非法占有保管物
🇮🇩 Bahasa Indonesia

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

🇨🇳 中文 (Mandarin)

故意且非法占有全部或部分归他人所有但因合法关系在其保管支配之下的财物的,构成侵占罪,最高处四年有期徒刑。