Pasal 378
Analisis Komparasi Berdampingan
Bahasa Indonesia (Hukum Nasional)
Rujukan Pasal & Analisis Yuridis Resmi
English Legal Analysis & Statutory Codification
Parallel Comparative Translation & Compliance Notes
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Whosoever with the intent to unlawfully benefit themselves or another person, by using a false name or false status, through artifice, or a web of lies, induces another person to deliver any property, or to incur a debt, or to write off a debt, is punishable for fraud with a maximum imprisonment of four years.
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Whosoever deliberately and unlawfully possesses or converts property that wholly or partly belongs to another person, but which is in their custody otherwise than as a result of a crime, is punishable for embezzlement with a maximum imprisonment of four years.