Indonesian Legal Intelligence Optimized for civil clarity, contractual certainty, and seamless business compliance.
LLM-Powered Drafting • OSS-RBA & PP 5/2021 Compliant
corporate Comparison: Bahasa Indonesia & English
28 Oct 2026, 15:06 WIB

Undang undang kdrt

Direct URL: https://hukum.live/laws/lookup/undang-undang-kdrt/

Parallel Side-by-Side Analysis

🇮🇩

Bahasa Indonesia (Hukum Nasional)

Rujukan Pasal & Analisis Yuridis Resmi

### ANALISIS HUKUM & PASAL TERKAIT (BAHASA INDONESIA) #### 1. Dasar Hukum dan Definisi Yuridis Regulasi utama yang mengatur tindak pidana dan perlindungan terkait kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia adalah **Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)**. * ** angka 1 UU PKDRT:** > *"Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga."* * ** UU PKDRT (Lingkup Rumah Tangga):** Mencakup: a. Suami, isteri, dan anak; b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. --- #### 2. Klasifikasi Bentuk Kekerasan ( UU PKDRT) UU PKDRT secara tegas melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya melalui 4 (empat) bentuk: 1. **Kekerasan Fisik ():** Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. 2. **Kekerasan Psikis ():** Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. 3. **Kekerasan Seksual ():** * Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; * Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu (*marital rape* dan eksploitasi seksual). 4. **Penelantaran Rumah Tangga ():** * Menelantarkan orang yang menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan/komitmen ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan. * Membatasi atau melarang korban untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut secara ekonomi. --- #### 3. Ketentuan Sanksi Pidana ( s/d UU PKDRT) * **Sanksi Kekerasan Fisik ():** * *Ayat (1):* Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00. * *Ayat (2) (Luka Berat):* Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00. * *Ayat (3) (Mengakibatkan Kematian):* Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00. * *Ayat (4) (Fisik Ringan/Tidak Menghalangi Mata Pencaharian):* Pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00. Merupakan **delik aduan** (*klachtdelict*) jika dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya. * **Sanksi Kekerasan Psikis ():** * *Ayat (1):* Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000,00. * *Ayat (2) (Psikis Ringan):* Pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (Delik Aduan). * **Sanksi Kekerasan Seksual ( - 48):** * * (Pemaksaan Hubungan Seksual dalam Perkawinan):* Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp36.000.000,00 (Delik Aduan). * * (Pemaksaan Seksual Berkelanjutan/Komersial):* Pidana penjara 4 (empat) hingga 15 (lima belas) tahun, denda Rp12.000.000,00 hingga Rp300.000.000,00. * * (Mengakibatkan Luka Berat/Gangguan Jiwa/Kematian):* Pidana penjara 5 (lima) hingga 20 (dua puluh) tahun, denda Rp25.000.000,00 hingga Rp500.000.000,00. * **Sanksi Penelantaran Rumah Tangga ():** * Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00. --- #### 4. Hak Korban dan Mekanisme Perintah Perlindungan (*Protection Order*) * **Hak Korban ():** Korban berhak atas perlindungan kepolisian, kejaksaan, pengadilan; pelayanan kesehatan; penanganan khusus kerahasiaan identitas; pendampingan pekerja sosial dan bantuan hukum; serta pelayanan bimbingan rohani. * **Perlindungan Sementara ( - 20):** Diberikan langsung oleh Kepolisian dalam waktu 1 x 24 jam sejak laporan diterima, berlaku selama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang. * **Perintah Perlindungan Pengadilan ( - 38):** Korban, keluarga, atau kuasa hukum dapat memohonkan penetapan surat perintah perlindungan kepada Pengadilan Negeri setempat, yang mencakup perintah pengosongan rumah bersama oleh pelaku atau larangan mendekati korban dalam radius tertentu. --- #### 5. Langkah Prosedural dan Praktis Pelaporan 1. **Pengamanan Medis (*Visum et Repertum*):** Segera lakukan pemeriksaan medis di Rumah Sakit Umum atau RS Bhayangkara untuk mengamankan bukti fisik (*corpus delicti*) maupun visum psikiatrikum untuk trauma psikis. 2. **Pelaporan Kepolisian:** Melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Polres/Polda setempat. 3. **Karakteristik Delik:** Perhatikan apakah kasus masuk kategori delik biasa (misalnya penganiayaan berat atau kekerasan terhadap anak) yang proses penuntutannya tidak dapat dicabut, atau delik aduan (misalnya KDRT fisik ringan antar pasangan) yang penuntutannya dapat ditarik kembali dalam batas waktu tertentu.
🇬🇧

English Legal Analysis & Statutory Codification

Parallel Comparative Translation & Compliance Notes

### LEGAL ANALYSIS & STATUTORY PROVISIONS (ENGLISH) #### 1. Legal Basis and Statutory Definitions The governing statutory framework addressing domestic violence and victim protection in Indonesia is **Law of the Republic of Indonesia Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence (UU PKDRT)**. * ** point 1 UU PKDRT:** > *"Domestic Violence is any act committed against an individual, particularly women, resulting in physical, sexual, or psychological misery or suffering, and/or economic neglect, including threats to commit such acts, coercion, or unlawful deprivation of liberty within the scope of a household."* * ** UU PKDRT (Scope of Household):** Encompasses: a. Husbands, wives, and children; b. Individuals having family relations due to blood, marriage, wet-nursing, foster care, or guardianship, residing together in the household; and/or c. Domestic workers residing and rendering services within the household. --- #### 2. Statutory Forms of Violence ( UU PKDRT) explicitly prohibits any person from perpetrating violence against individuals within their household scope, categorized into 4 (four) distinct forms: 1. **Physical Violence ():** Acts resulting in pain, illness, or serious bodily injury. 2. **Psychological Violence ():** Acts resulting in fear, loss of self-confidence, loss of the ability to act, helplessness, and/or severe psychological suffering. 3. **Sexual Violence ():** * Coerced sexual intercourse perpetrated against an individual residing within the household; * Coerced sexual intercourse against a household member with a third party for commercial and/or specific objectives (marital rape and sexual exploitation). 4. **Household Neglect / Economic Abandonment ():** * Abandoning or neglecting a person whom, under applicable law or contractual commitment, one is obligated to support, care for, or maintain. * Restricting, controlling, or forbidding a person from obtaining gainful employment inside or outside the home, thereby placing the victim under financial subjugation. --- #### 3. Criminal Penalties and Sanctions (Articles 44 to 49 UU PKDRT) * **Sanctions for Physical Violence ():** * *Paragraph (1):* Imprisonment for a maximum of 5 (five) years or a fine not exceeding IDR 15,000,000. * *Paragraph (2) (Grievous Bodily Harm):* Imprisonment for a maximum of 10 (ten) years or a fine not exceeding IDR 30,000,000. * *Paragraph (3) (Resulting in Death):* Imprisonment for a maximum of 15 (fifteen) years or a fine not exceeding IDR 45,000,000. * *Paragraph (4) (Minor Physical Harm/No Disruption to Livelihood):* Imprisonment for a maximum of 4 (four) months or a fine not exceeding IDR 5,000,000. Categorized as a **complaint offense** (*delik aduan / delictum accusationis*) if committed between spouses. * **Sanctions for Psychological Violence ():** * *Paragraph (1):* Imprisonment for a maximum of 3 (three) years or a fine not exceeding IDR 9,000,000. * *Paragraph (2) (Minor Psychological Harm):* Imprisonment for a maximum of 4 (four) months or a fine not exceeding IDR 3,000,000 (Complaint Offense). * **Sanctions for Sexual Violence (Articles 46 - 48):** * * (Marital Rape / Coerced Spousal Intercourse):* Imprisonment for a maximum of 12 (twelve) years or a fine not exceeding IDR 36,000,000 (Complaint Offense). * * (Commercial/Aggravated Sexual Coercion):* Imprisonment ranging from 4 (four) to 15 (fifteen) years, and fines between IDR 12,000,000 and IDR 300,000,000. * * (Resulting in Severe Injury/Mental Disorder/Death):* Imprisonment ranging from 5 (five) to 20 (twenty) years, and fines between IDR 25,000,000 and IDR 500,000,000. * **Sanctions for Household Neglect ():** * Imprisonment for a maximum of 3 (three) years or a fine not exceeding IDR 15,000,000. --- #### 4. Victim Rights and Protection Orders (*Surat Perintah Perlindungan*) * **Victim Rights ():** Victims are statutorily entitled to protective measures from the police, public prosecutors, and the judiciary; healthcare services; confidential identity protection; assistance from social workers and legal counsel; and spiritual guidance. * **Temporary Protection (Articles 16 - 20):** Issued directly by the Indonesian National Police within 1 x 24 hours of receiving the report, valid for 30 (thirty) days with provisions for extension. * **Court Protection Orders (Articles 21 - 38):** The victim, their family, or legal counsel may petition the competent District Court (*Pengadilan Negeri*) for an injunction/protection order, which may order the eviction/removal of the perpetrator from the joint residence or prohibit the perpetrator from approaching the victim within a designated radius. --- #### 5. Procedural Steps and Reporting Protocol 1. **Forensic Medical Examination (*Visum et Repertum*):** Promptly undergo an official examination at a Public Hospital or Police Hospital (RS Bhayangkara) to preserve physical evidence (*corpus delicti*) or obtain a psychiatric evaluation (*visum et repertum psychiatricum*) for mental trauma. 2. **Police Reporting:** File an official police report (*Laporan Polisi*) directly with the Women and Children Protection Unit (*Unit PPA - Pelayanan Perempuan dan Anak*) at the local Resort Police (Polres) or Regional Police (Polda). 3. **Procedural Classification:** Ascertain whether the incident falls under ordinary offenses (*delik biasa*—such as grievous assault or violence against minors), which proceed *ex officio* and cannot be withdrawn, or complaint-based offenses (*delik aduan*—such as minor spousal physical violence), which require an active complaint and may be legally withdrawn within prescribed statutory timelines.