Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Perjelas Kekuatan Pembuktian Kontrak Digital & Tanda Tangan Elektronik
Mahkamah Agung menegaskan bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi (PSrE) memiliki kekuatan pembuktian sempurna setara akta otentik berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata dan UU ITE No. 1/2024.