Bank Indonesia dan OJK Luncurkan Kerangka Kerja Bersama QRIS Antarnegara & Perlindungan Konsumen Fintech
Kerangka regulasi baru mengatur perutean pembayaran lintas batas, standar rekening penampung (escrow) platform pinjaman daring, serta klausul wajib arbitrase Indonesia dalam kontrak merchant.