Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Perjelas Kekuatan Pembuktian Kontrak Digital & Tanda Tangan Elektronik
Supreme Court Circular (SEMA) Clarifies Electronic Evidence & Digital Contract Admissibility
Ringkasan Poin Kepatuhan Utama
Mahkamah Agung menegaskan bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi (PSrE) memiliki kekuatan pembuktian sempurna setara akta otentik berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata dan UU ITE No. 1/2024.
Perlu Kontrak atau Dokumen yang Sesuai Regulasi Ini?
Buat kontrak atau surat resmi berdasar kepatuhan hukum terkini dalam hitungan menit.