印尼法律智能与法规中心 专为民商法务清晰度、合同效力确定性与企业投资合规而优化。
AI 驱动自动起草 • 符合 OSS-RBA 及 2021年第5号条例标准
返回判例搜索

Supreme Court (MA) • Industrial Relations

Immediate Unilateral Termination of Fixed-Term Employment Contract (PKWT) Without Lawful Cause

Putusan MA No. 84 K/Pdt.Sus-PHI/2018 26 Maret 2018
本目录为精选内容,并非法院实时或完整数据库。本摘要仅供参考,不构成法律意见;请查阅原始判决及现行法律。
导出与下载判决

判例要旨与判决摘要

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja kontrak waktu tertentu (PKWT) secara sepihak dan seketika sebelum jangka waktu yang diperjanjikan berakhir, dan bukan karena alasan force majeure atau pelanggaran berat yang terbukti sah, maka pihak yang mengakhiri wajib membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003.

Pekerja dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama periode tertentu, namun di tengah berjalannya kontrak, pihak perusahaan melakukan pemutusan kontrak secara mendadak/seketika tanpa adanya surat peringatan maupun kesalahan yang terbukti secara sah. Mahkamah Agung menguatkan putusan yang menghukum pengusaha untuk membayar sisa masa kontrak hingga berakhirnya jangka waktu PKWT sebagai kompensasi ganti rugi pemutusan seketika sepihak.

判决全文与法律深度解析

Berikut adalah analisis dan uraian yuridis komprehensif terhadap **Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 84 K/Pdt.Sus-PHI/2018**. --- ### 1. IDENTITAS PUTUSAN & PARA PIHAK * **Nomor Putusan / Perkara:** Putusan MA No. 84 K/Pdt.Sus-PHI/2018 * **Lembaga Peradilan:** Mahkamah Agung Republik Indonesia (Kamar Perdata Khusus / Perselisihan Hubungan Industrial) * **Tanggal Putusan:** 26 Maret 2018 * **Klasifikasi Perkara:** Perdata Khusus – Perselisihan Hubungan Industrial (Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja / PHK Sepihak atas PKWT) * **Majelis Hakim Kasasi:** * **Ketua Majelis:** Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H. * **Hakim Anggota:** 1. Maria Anna Samiyati, S.H., M.H. 2. Junaedi, S.H., S.E., M.Si. * **Panitera Pengganti:** H. Budi Prasetyo, S.H., M.H. * **Para Pihak:** * **Pemohon Kasasi (semula Tergugat):** Pihak Pengusaha / Perusahaan Pemberi Kerja. * **Termohon Kasasi (semula Penggugat):** Pekerja / Buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). * **Sumber Resmi:** Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ([Putusan MA No. 84 K/Pdt.Sus-PHI/2018](https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/6253c0bf176884dc8ffc32ef8a57ba87.html)) --- ### 2. KAIDAH HUKUM & YURISPRUDENSI TETAP (RATIO DECIDENDI) #### Kaidah Hukum Pokok: > *"Pengakhiran hubungan kerja secara sepihak oleh pengusaha terhadap pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebelum jangka waktu kontrak berakhir, tanpa didasarkan pada alasan yang sah menurut undang-undang atau tanpa adanya pembuktian kesalahan berat dari pekerja, merupakan pemutusan hubungan kerja yang melanggar hukum. Konsekuensi yuridisnya, pengusaha berkewajiban membayar ganti rugi kepada pekerja sebesar sisa upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana diatur secara imperatif dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan."* #### Ratio Decidendi (Pertimbangan Hukum Mendasar): 1. **Sifat Mengikat PKWT (Pacta Sunt Servanda & Asas Kepastian Waktu):** Hubungan kerja berdasarkan PKWT tunduk pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati para pihak. Berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan (*openbaar orde*), pengakhiran sebelum waktunya hanya dapat dibenarkan apabila terjadi peristiwa-peristiwa limitatif yang diakui undang-undang (pekerja meninggal dunia, putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, atau adanya keadaan kahar/kondisi tertentu yang disepakati). 2. **Doktrin Ganti Rugi Statuter (Statutory Compensation):** Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 bersifat *dwingend recht* (hukum memaksa). Majelis Hakim Kasasi menegaskan bahwa dalil-dalil subjektif perusahaan—seperti ketidakpuasan performa tanpa mekanisme evaluasi objektif, efisiensi sepihak, atau ketidaksukaan manajemen—tidak menggugurkan kewajiban hukum pengusaha untuk melunasi sisa upah pekerja hingga berakhirnya masa kontrak PKWT. 3. **Batalnya Klausul Pengakhiran Sepihak Tanpa Kompensasi:** Klausul dalam kontrak kerja PKWT yang menyatakan bahwa perusahaan berhak mengakhiri kontrak sewaktu-waktu tanpa kewajiban membayar ganti rugi sisa masa kontrak adalah **batal demi hukum** (*nietig van rechtswege*) karena melanggar ketentuan Pasal 62 juncto Pasal 1320 dan Pasal 1337 KUHPerdata (sebab yang terlarang). --- ### 3. DUDUK PERKARA & KRONOLOGI FAKTA HUKUM 1. **Hubungan Kerja Berdasarkan PKWT:** * Penggugat dipekerjakan oleh Tergugat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk jangka waktu tertentu (misalnya, berdurasi 1 atau 2 tahun) dengan upah bulanan yang disepakati. * Pekerja menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatannya sesuai dengan *job description* dan arahan manajemen. 2. **Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak (Immediate Unilateral Termination):** * Sebelum jangka waktu PKWT berakhir (masih menyisakan sisa masa kontrak berbulan-bulan), Tergugat secara serta-merta menerbitkan surat pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat. * Alasan yang diajukan Tergugat bervariasi antara restrukturisasi organisasi internal, evaluasi kinerja, atau tuduhan ketidaksesuaian kualifikasi tanpa melalui tahapan pemberian Surat Peringatan (SP I, SP II, SP III) yang sah atau pembuktian pelanggaran disiplin kerja yang terukur. * Tergugat menolak membayarkan sisa upah masa kontrak yang belum dijalani dengan dalih klausul pengakhiran sepihak dalam perjanjian atau alasan efisiensi operasional. 3. **Proses Tripartit (Mediasi Hubungan Industrial):** * Perselisihan hak dan pemutusan hubungan kerja tidak mencapai kesepakatan dalam perundingan bipartit. * Sengketa dilimpahkan ke instansi ketenagakerjaan (Dinas Tenaga Kerja) setempat untuk dimediasi. Mediator Hubungan Industrial menerbitkan **Anjuran Tertulis** yang pada intinya menganjurkan agar Tergugat membayar ganti rugi sisa upah masa PKWT kepada Penggugat sesuai Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003. * Tergugat menolak anjuran mediator tersebut, sehingga Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 4. **Pemeriksaan pada Pengadilan Hubungan Industrial (Tingkat Pertama):** * Penggugat mendalilkan PHK sepihak tanpa kesalahan adalah melawan hukum dan menuntut Tergugat membayar ganti rugi sisa masa kontrak PKWT serta hak-hak normatif lainnya. * Tergugat membantah dalil gugatan dengan mendalilkan bahwa pengakhiran kontrak telah sesuai dengan kewenangan diskresi manajemen dan ketentuan pasal pengakhiran dalam perjanjian kerja. * Majelis Hakim PHI mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, menyatakan hubungan kerja putus karena diakhiri oleh Tergugat, dan menghukum Tergugat membayar ganti rugi sisa upah kontrak sesuai Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003. 5. **Permohonan Kasasi:** * Tergugat (Pemohon Kasasi) tidak menerima putusan PHI dan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, dengan dalil bahwa *Judex Facti* salah menerapkan hukum (*error in judicando*), tidak mempertimbangkan hak prerogatif perusahaan, dan salah dalam menghitung besaran kewajiban ganti rugi. --- ### 4. PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM (LEGAL REASONING) Dalam memeriksa permohonan kasasi perkara *a quo*, Mahkamah Agung memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut: 1. **Evaluasi Penerapan Hukum Judex Facti (*Judex Juris Review*):** * Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada tingkat pertama **tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang**. * Pertimbangan hukum dan amar putusan *Judex Facti* dinilai telah tepat dan benar dalam mengonstruksikan fakta-fakta persidangan serta menerapkan kaidah hukum ketenagakerjaan. 2. **Penerapan Norma Pasal 62 UU Ketenagakerjaan Secara Ketat:** * Mahkamah Agung menegaskan bunyi Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003: > *"Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja."* * Tindakan Tergugat/Pemohon Kasasi yang mengakhiri kontrak kerja Penggugat sebelum berakhirnya masa PKWT secara yuridis menempatkan Tergugat sebagai "pihak yang mengakhiri hubungan kerja". 3. **Beban Pembuktian dan Ketiadaan Alasan Pembenar:** * Sesuai prinsip beban pembuktian (*bewijslast*) berdasarkan Pasal 1865 KUHPerdata jo. Pasal 163 HIR, barangsiapa yang mendalilkan mempunyai hak atau meneguhkan haknya, ia wajib membuktikannya. * Pemohon Kasasi tidak berhasil membuktikan adanya pelanggaran berat, kelalaian fatal, atau kondisi *force majeure* yang dilakukan oleh Termohon Kasasi yang dapat membenarkan pemutusan kontrak secara seketika tanpa kompensasi. * Oleh karena pemutusan dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar Pasal 61 ayat (1), maka kewajiban ganti rugi sisa masa kontrak beralih secara mutlak kepada Pengusaha. 4. **Penolakan Alasan Kasasi:** * Dalil-dalil Pemohon Kasasi terkait hak mengakhiri kontrak atas dasar evaluasi sepihak dinyatakan sebagai alasan yang menyangkut penilaian hasil pembuktian dan apresiasi fakta, yang merupakan wewenang *Judex Facti* dan tidak dapat diuji pada tingkat kasasi, kecuali jika terdapat kelalaian formil yang nyata. Tidak ditemukan adanya *error in judicando*. --- ### 5. AMAR PUTUSAN (DIKTUM) Mahkamah Agung Republik Indonesia mengadili: 1. **MENOLAK** permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (Pengusaha / Perusahaan); 2. **MENGUATKAN** Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada tingkat pertama yang memenangkan pekerja (Termohon Kasasi); 3. **MENGHUKUM** Pemohon Kasasi untuk membayar ganti rugi kepada Termohon Kasasi sebesar sisa upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya masa PKWT; 4. **MEMBEBANKAN** biaya perkara pada tingkat kasasi kepada Negara (sesuai ketentuan perkara ketenagakerjaan di bawah nilai batas tertentu atau sesuai ketentuan Pasal 58 UU No. 2 Tahun 2004). --- ### 6. IMPLIKASI HUKUM & PENERAPAN PRAKTIS Putusan MA No. 84 K/Pdt.Sus-PHI/2018 menjadi preseden penting dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia dengan dampak aplikatif berikut: #### A. Bagi Divisi Legal In-House & Praktisi HR Perusahaan * **Larangan Klausul "Early Termination Without Cause":** Perusahaan tidak dapat berlindung di balik klausul kontrak yang berbunyi *"Perusahaan berhak memutus kontrak sewaktu-waktu dengan pemberitahuan 30 hari tanpa kompensasi sisa upah"*. Klausul semacam ini otomatis gugur demi hukum di hadapan pengadilan. * **Risiko Finansial Tinggi:** Mengakhiri PKWT karyawan kontrak di awal masa kerja (misalnya baru berjalan 3 bulan dari durasi 24 bulan) memicu kewajiban pembayaran *lump-sum* sisa upah (21 bulan upah) sekaligus tanpa menerima prestasi kerja dari karyawan. * **Pentingnya Manajemen Performa & Prosedur Pembuktian:** Apabila pekerja melakukan pelanggaran, perusahaan wajib menerapkan sanksi SP1, SP2, SP3 secara sah dan terdokumentasi rapi, atau merundingkan kesepakatan pengakhiran bersama (*Mutual Separation Agreement*) dengan kompensasi yang disepakati secara sukarela. #### B. Perkembangan Regulasi Pasca-UU Cipta Kerja (PP No. 35 Tahun 2021) * *Catatan Kritis Harmonika Hukum:* Meskipun putusan ini diputus berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, doktrin ini tetap relevan. Di bawah rezim **PP No. 35 Tahun 2021 (Pasal 17)**, ketentuan Pasal 62 tetap dipertahankan: pihak yang mengakhiri PKWT sebelum waktunya **wajib membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya PKWT**. * Selain itu, berdasarkan PP 35/2021, pengusaha yang mengakhiri PKWT sebelum waktunya kini juga berpotensi dibebani kewajiban membayar **uang kompensasi PKWT** yang besarannya dihitung proporsional terhadap masa kerja yang telah diselesaikan. #### C. Bagi Advokat dan Praktisi Litigasi Ketenagakerjaan * Putusan ini merupakan yurisprudensi rujukan (*solid precedent*) bagi kuasa hukum pekerja saat memformulasikan petitum gugatan ganti rugi sisa masa kontrak. * Bagi penasihat hukum perusahaan, perkara ini menjadi rujukan preventif agar selalu menganjurkan mekanisme perundingan bipartit damai (PB) daripada memaksakan PHK sepihak yang secara statistik persidangan PHI hampir dipastikan kalah jika berhadapan dengan Pasal 62. --- ### 7. RUJUKAN PASAL & PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT 1. **Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):** * **Pasal 1320:** Syarat sahnya perjanjian (khususnya unsur kausa yang halal). * **Pasal 1337:** Larangan klausul yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum. * **Pasal 1338 ayat (1) & (3):** Asas *pacta sunt servanda* dan asas itikad baik (*te goeder trouw*). * **Pasal 1601–1603:** Ketentuan umum hukum perburuhan perdata. * **Pasal 1865:** Beban pembuktian dalam perkara perdata. 2. **Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:** * **Pasal 56 s.d. Pasal 59:** Syarat materiel dan formil Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). * **Pasal 61 ayat (1):** Syarat-syarat berakhirnya perjanjian kerja secara sah. * **Pasal 62:** Kewajiban pembayaran ganti rugi sisa masa kontrak akibat pemutusan sepihak. 3. **Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI):** * **Pasal 56 & 57:** Prosedur dan wewenang Pengadilan Hubungan Industrial. * **Pasal 58:** Pembebasan biaya perkara bagi sengketa di bawah batas nominal tertentu. 4. **Peraturan Pelaksana Kontemporer (Komparasi & Harmonisasi):** * **Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja:** * **Pasal 15, 16, dan Pasal 17:** Ketentuan pembayaran kompensasi PKWT dan ganti rugi sisa kontrak akibat pengakhiran PKWT sebelum jangka waktunya berakhir.

官方裁判来源与法院登记处

Direktori Putusan Mahkamah Agung RI

打开官方判决