判例要旨与判决摘要
Batas waktu kerja maksimal 7 jam sehari/40 jam seminggu (untuk 6 hari kerja) atau 8 jam sehari/40 jam seminggu (untuk 5 hari kerja) merupakan batas hukum mutlak (ius cogens) untuk perlindungan kesehatan dan keselamatan pekerja. Perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang mewajibkan atau mengatur jam kerja melebihi 40 jam per minggu tanpa persetujuan pekerja dan tanpa memperhitungkan kelebihan tersebut sebagai kerja lembur yang wajib dibayar upah lemburnya adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan batal demi hukum.
Para pemohon menguji materi sejumlah pasal ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, termasuk ketentuan terkait batas waktu kerja dan kompensasi lembur. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa batasan waktu kerja 40 jam per minggu adalah norma dasar perlindungan hak asasi buruh. Ketentuan kontrak yang menambah jam kerja wajib mematuhi batas maksimal lembur yang ketat dan persetujuan tertulis pekerja, serta tidak boleh mengurangi hak-hak dasar atas istirahat mingguan.
Para pemohon menguji materi sejumlah pasal ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, termasuk ketentuan terkait batas waktu kerja dan kompensasi lembur. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa batasan waktu kerja 40 jam per minggu adalah norma dasar perlindungan hak asasi buruh. Ketentuan kontrak yang menambah jam kerja wajib mematuhi batas maksimal lembur yang ketat dan persetujuan tertulis pekerja, serta tidak boleh mengurangi hak-hak dasar atas istirahat mingguan.
判决全文与法律深度解析
Berikut adalah analisis dan uraian hukum komprehensif atas **Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023** mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), dengan fokus khusus pada klaster ketenagakerjaan, termasuk pengaturan waktu kerja, waktu istirahat, cuti, dan upah lembur.
---
### 1. IDENTITAS PUTUSAN & PARA PIHAK
- **Nomor Putusan / Perkara:** Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023
- **Lembaga Peradilan:** Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI)
- **Tanggal Putusan:** Kamis, 31 Oktober 2024
- **Klasifikasi Perkara:** Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang (*Judicial Review / Constitutional Review*)
- **Ketua Sidang Pleno:** Suhartoyo (Ketua Merangkap Anggota)
- **Anggota Panel / Hakim Konstitusi:** Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman.
- **Para Pihak:**
- **Para Pemohon:**
1. Partai Buruh (diwakili oleh H. Said Iqbal, M.E. dan H. Ferri Nurzali, S.E.);
2. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI);
3. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI);
4. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI);
5. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI);
6. Perorangan Buruh/Pekerja (Mamun, S.H., dan Inholiday Simanjuntak).
- **Pihak Termohon / Pembentuk UU:**
1. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI);
2. Presiden Republik Indonesia (Pemerintah).
- **Objek Perkara:** Pengujian materiil sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
- **Sumber Resmi:** Risalah Sidang & Putusan Resmi Kepaniteraan MK RI (Nomor Register: 168/PUU-XXI/2023).
---
### 2. KAIDAH HUKUM & YURISPRUDENSI TETAP (RATIO DECIDENDI)
Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 menetapkan sejumlah preseden hukum (*constitutional landmark ruling*) mendasar dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia:
1. **Prinsip Keseimbangan Hak Hidup Layak dan Perlindungan Kesehatan Pekerja (*Decent Work & Occupational Well-being*):**
Pengaturan waktu kerja, waktu istirahat, dan waktu lembur tidak dapat diserahkan semata-mata pada mekanisme otonomi privat (kesepakatan antara pengusaha dan pekerja) tanpa batas perlindungan standar minimal (*statutory minimum standards*) yang tegas dalam undang-undang primer (*primary legislation*). Penyerahan proteksi esensial buruh kepada peraturan pemerintah atau perjanjian kerja melanggar Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945.
2. **Hak Mutlak Istirahat Mingguan Berdasarkan Skema Jam Kerja:**
Pengurangan jaminan hak istirahat mingguan bagi sistem kerja 5 (lima) hari kerja dalam seminggu—yang sebelumnya dihilangkan atau direduksi dalam varian norma UU Cipta Kerja—dinyatakan bertentangan dengan asas keadilan kerja. Hak istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk sistem 5 hari kerja seminggu adalah hak konstitusional dasar pekerja yang wajib dipulihkan status perlindungannya setingkat undang-undang.
3. **Kepastian Hak Cuti Panjang (*Long Service Leave*):**
Penetapan cuti panjang tidak boleh bersifat fakultatif/opsional yang digantungkan sepenuhnya pada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Negara wajib menjamin pemberian istirahat panjang sebagai mandat perlindungan preventif terhadap kelelahan kronis dan degradasi mutu hidup pekerja.
4. **Kaidah Dekonstruksi Metode Omnibus Law Ketenagakerjaan:**
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) untuk **membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang terpisah (*stand-alone labor act*)** dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan, guna mengakhiri tumpang-tindih norma, ketidakpastian hukum, dan ketidaksesuaian harmonisasi dalam format Omnibus Law.
---
### 3. DUDUK PERKARA & KRONOLOGI FAKTA HUKUM
1. **Latar Belakang Legislasi:**
- DPR dan Pemerintah mengesahkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, undang-undang tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat (*conditionally unconstitutional*) atas dasar cacat formil.
- Pemerintah merespons putusan tersebut dengan menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022, yang kemudian disahkan DPR menjadi UU No. 6 Tahun 2023.
- UU No. 6 Tahun 2023 mengadopsi perubahan masif terhadap UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Bab IV Ketenagakerjaan yang mencakup skema Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (*Outsourcing*), Pengupahan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta Waktu Kerja dan Cuti.
2. **Dalil-Dalil Para Pemohon Terkait Waktu Kerja, Istirahat, dan Lembur:**
- **Pasal 77 UU Ketenagakerjaan (Waktu Kerja):** Pemohon mendalilkan bahwa perubahan ketentuan jam kerja melonggarkan batas-batas maksimal yang telah diakui secara internasional (ILO Convention) dan membuka celah eksploitasi jam kerja tanpa kompensasi yang proporsional.
- **Pasal 78 UU Ketenagakerjaan (Upah Lembur & Waktu Lembur):** Penambahan batas maksimal lembur (dari 3 jam sehari/14 jam seminggu menjadi 4 jam sehari/18 jam seminggu) tanpa klausul persetujuan buruh yang seimbang menempatkan pekerja dalam posisi subordinasi rentan dan mengancam hak atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
- **Pasal 79 UU Ketenagakerjaan (Waktu Istirahat & Cuti Panjang):** Dihapuskannya redaksi eksplisit hak istirahat 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, serta penghapusan ketentuan hak istirahat panjang yang sebelumnya diwajibkan bagi pekerja dengan masa kerja tertentu (Pasal 79 ayat (2) huruf d UU 13/2003 yang digantikan formula yang menyerahkan pada kontrak/PP/PKB), dinilai melanggar Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945.
3. **Sikap / Keterangan DPR dan Presiden:**
- Pembentuk undang-undang mendalilkan bahwa fleksibilitas waktu kerja dan istirahat ditujukan untuk mengakomodasi dinamika industri modern, pola kerja digital, sektor ekonomi baru, serta meningkatkan daya saing investasi nasional tanpa mengurangi hak-hak dasar buruh yang tetap diatur melalui Peraturan Pelaksana (PP No. 35 Tahun 2021).
---
### 4. PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM (LEGAL REASONING)
Dalam pertimbangan hukumnya (*ratio decidendi*), Mahkamah Konstitusi memaparkan doktrin hukum tata negara dan hak asasi ketenagakerjaan sebagai berikut:
#### A. Konsep Hubungan Kerja yang Asimetris
Mahkamah menegaskan bahwa hubungan kerja antara pengusaha (*employer*) dan buruh (*employee*) pada hakikatnya bersifat asimetris/tidak seimbang. Asas otonomi kebebasan berkontrak (*party autonomy*) sebagaimana diakui dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata tidak dapat diterapkan secara murni (*laissez-faire*) dalam hukum ketenagakerjaan. Perlindungan negara melalui undang-undang (*state labor intervention*) mutlak diperlukan untuk mencegah eksploitasi pihak yang lebih lemah kedudukan sosial-ekonominya.
#### B. Pengujian Pasal 79: Hak Waktu Istirahat Mingguan dan Cuti
- **Terkait Istirahat Mingguan (Pasal 79 ayat (2) huruf b):**
Dalam UU No. 6 Tahun 2023, norma mengenai istirahat mingguan terkesan hanya mengakomodasi skema 6 (enam) hari kerja dengan 1 (satu) hari istirahat, sementara ketentuan 5 (lima) hari kerja dengan 2 (dua) hari istirahat menjadi kabur. Mahkamah menegaskan bahwa formula waktu kerja harus berbanding lurus dengan waktu istirahat:
*Jika perusahaan menerapkan waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, maka hak istirahatnya adalah 1 hari. Namun, apabila perusahaan menerapkan 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja, maka hak istirahat mingguan pekerja secara absolut adalah 2 hari.* Ketentuan ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak memuat hak istirahat mingguan 2 hari tersebut.
- **Terkait Cuti Panjang (Pasal 79 ayat (5)):**
Pelepasan kewajiban istirahat panjang/cuti panjang ke ranah PP, PK, atau PKB berpotensi besar menghilangkan hak istirahat panjang secara keseluruhan karena posisi tawar serikat pekerja/buruh yang kerap inferior. Mahkamah menegaskan perusahaan **wajib** memberikan istirahat panjang bagi pekerja yang telah memenuhi masa kerja tertentu, yang tata cara dan teknis pelaksanaannya baru diatur dalam PP/PKB/PK.
#### C. Pengujian Pasal 78: Waktu Kerja Lembur dan Persetujuan
Terkait upah kerja lembur dan batasan waktu lembur (Pasal 78), Mahkamah menegaskan bahwa penambahan batas waktu kerja lembur harus diimbangi dengan:
1. Adanya persetujuan tertulis secara tegas dari pekerja bersangkutan (*voluntary consent*), bukan paksaan hierarki manajerial;
2. Kepastian pembayaran upah kerja lembur sesuai standar baku perhitungan hukum, yang tidak boleh ditawar atau dialihkan ke instrumen benefit non-upah lainnya secara sepihak.
#### D. Penataan Regulasi: Perintah Pembuatan UU Ketenagakerjaan Baru
Mahkamah menggarisbawahi terjadinya fenomena disarmonisasi, kekaburan sistematika, dan ketidakpastian hukum (*legal uncertainty*) akibat pemuatan materi hukum ketenagakerjaan ke dalam model Omnibus Law Cipta Kerja. Oleh karena itu, Mahkamah mengeluarkan instruksi konstitusional: negara harus mengembalikan hukum ketenagakerjaan ke dalam kodifikasi undang-undang terpisah dalam waktu paling lama 2 tahun.
---
### 5. AMAR PUTUSAN (DIKTUM)
Dalam Amar Putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi memutuskan antara lain:
1. **Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk sebagian.**
2. **Menyatakan materi muatan Pasal 79 ayat (2) huruf b** dalam Pasal 81 angka 25 UU No. 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
> *"istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."*
3. **Menyatakan materi muatan Pasal 79 ayat (5)** dalam Pasal 81 angka 25 UU No. 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
> *"Perusahaan tertentu wajib memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama."*
4. Mengabulkan tafsir konstitusional bersyarat terhadap sejumlah klaster ketenagakerjaan lainnya (termasuk pembatasan ketat jenis pekerjaan alih daya/outsourcing, formula upah minimum berbasis Kebutuhan Hidup Layak/KHL, kewajiban memprioritaskan TKI atas TKA, dan pemulihan prinsip pemisahan alasan serta mekanisme PHK).
5. **Memerintahkan pembentuk undang-undang** untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Cipta Kerja dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.
6. Menolak permohonan Para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
---
### 6. IMPLIKASI HUKUM & PENERAPAN PRAKTIS
Putusan ini memiliki dampak langsung (*immediate legal effect*) dan memicu restrukturisasi operasional ketenagakerjaan bagi korporasi dan praktisi hukum di Indonesia:
#### A. Kepatuhan Perusahaan (*Corporate Compliance & HR Policy*)
1. **Revisi Peraturan Perusahaan (PP) dan PKB:**
Manajemen SDM (*HRD*) dan *Legal Compliance* korporasi wajib segera mengaudit dan mengamandemen ketentuan PP/PKB yang menerapkan 5 hari kerja seminggu agar tetap memberikan jaminan 2 hari istirahat mingguan, serta mencantumkan skema hak istirahat panjang bagi pekerja berkualifikasi.
2. **Pola Shift dan Manajemen Lembur:**
Pelaksanaan kerja lembur wajib mengantongi persetujuan tertulis (*written consent/lembar persetujuan lembur*) yang eksplisit. Maksimal jam kerja lembur (4 jam sehari, 18 jam seminggu) harus diawasi ketat demi menghindari delik pelanggaran norma K3 dan sanksi ketenagakerjaan.
3. **Kewajiban Pembayaran Upah Lembur Baku:**
Perusahaan dilarang menggunakan skema kompensasi gabungan (*all-in salary*) untuk posisi-posisi kerja non-manajerial yang berhak menerima upah lembur per jam sesuai formula normatif.
#### B. Perancangan Kontrak Bisnis & Hubungan Industrial
- Klausul kontrak kerja individual (khususnya PKWTT dan PKWT) yang membatasi hak istirahat mingguan pekerja 5 hari kerja menjadi hanya 1 hari secara hukum menjadi **batal demi hukum (*null and void*)** karena bertentangan dengan undang-undang dan ketertiban umum (Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUHPerdata).
- Pelaku usaha harus bersiap menghadapi transisi regulasi besar-besaran sebelum akhir Oktober 2026, menyusul batas waktu 2 tahun bagi DPR dan Pemerintah untuk mengundangkan UU Ketenagakerjaan yang baru.
#### C. Praktik Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial
- Pengawas Ketenagakerjaan (Disnaker) memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mengeluarkan Nota Pemeriksaan terhadap pengusaha yang tidak mematuhi jam istirahat 2 hari bagi skema 5 hari kerja.
- Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terikat menggunakan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 sebagai yurisprudensi tetap ketika memutus perselisihan hak terkait upah lembur yang belum dibayarkan atau hak cuti panjang yang dihilangkan secara sepihak oleh pengusaha.
---
### 7. RUJUKAN PASAL & PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT
1. **UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945:**
- **Pasal 27 ayat (2):** Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
- **Pasal 28D ayat (1):** Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil;
- **Pasal 28D ayat (2):** Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
2. **Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):**
- **Pasal 1320:** Syarat sahnya perjanjian (termasuk kausa yang halal);
- **Pasal 1337:** Larangan klausul perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- **Pasal 1338 ayat (3):** Asas pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik (*te goeder trouw*).
3. **Undang-Undang Terkait:**
- **UU No. 6 Tahun 2023** tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- **UU No. 13 Tahun 2003** tentang Ketenagakerjaan (khususnya Pasal 77, Pasal 78, dan Pasal 79);
- **UU No. 24 Tahun 2003** tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020.
4. **Peraturan Pelaksana yang Terdampak:**
- **Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021** tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (wajib diselaraskan dengan tafsir konstitusional Putusan MK 168/2023).