Perjanjian Sewa Menyewa Ruang Usaha / Gedung Kantor
Commercial Property & Office Lease Agreement
Uraian Yuridis & Landasan Hukum
Kontrak sewa ruang perkantoran dan properti komersial yang menjamin izin penggunaan alamat domisili usaha, uang jaminan sewa (deposit), pembagian beban perawatan, dan prosedur perpanjangan.
Klausul Pokok dalam Kontrak
Pratinjau Draf Klausul Standar
PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUANG KANTOR PASAL 1: RUANG LINGKUP SEWA 1. PEMBERI SEWA menyewakan unit kantor seluas [LUAS] m2 pada [NAMA_GEDUNG] kepada PENYEWA. 2. PEMBERI SEWA memberikan izin tertulis bagi PENYEWA untuk mendaftarkan alamat tersebut sebagai domisili resmi perseroan.
Buat Sesuai Kebutuhan Anda
Masukkan identitas para pihak, nilai imbalan, jadwal termin pembayaran, dan klausul khusus untuk menghasilkan draf lengkap yang berkekuatan hukum.
Buka Pembuat Kontrak AI