Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Fixed-Term Employment Contract (PKWT)
Uraian Yuridis & Landasan Hukum
Draf perjanjian kerja untuk hubungan kerja jangka waktu tertentu atau proyek selesai sesuai UU Ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 35/2021, lengkap dengan klausul uang kompensasi pengakhiran kontrak.
Klausul Pokok dalam Kontrak
Pratinjau Draf Klausul Standar
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) NOMOR: [NOMOR_KONTRAK] Pada hari ini, [HARI], tanggal [TANGGAL], bertempat di [KOTA], kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. [NAMA_PERUSAHAAN], beralamat di [ALAMAT_PERUSAHAAN], diwakili oleh [NAMA_WAKIL] selaku [JABATAN], selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA"; 2. [NAMA_KARYAWAN], bertempat tinggal di [ALAMAT_KARYAWAN], pemegang KTP No. [NOMOR_KTP], selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA". PASAL 1: JANGKA WAKTU DAN TUGAS 1. PIHAK PERTAMA mempekerjakan PIHAK KEDUA untuk jangka waktu [DURASI] terhitung sejak tanggal [TANGGAL_MULAI] sampai dengan [TANGGAL_SELESAI]. 2. Apabila hubungan kerja berakhir, PIHAK PERTAMA wajib memberikan uang kompensasi sesuai PP No. 35/2021.
Buat Sesuai Kebutuhan Anda
Masukkan identitas para pihak, nilai imbalan, jadwal termin pembayaran, dan klausul khusus untuk menghasilkan draf lengkap yang berkekuatan hukum.
Buka Pembuat Kontrak AI