KUHP (Wetboek van Strafrecht / UU 1/2023)
成文法典 (民法典 / 刑法典 / 商法典)
刑法与新刑法典 (KUHP)
Indonesian Criminal Code (KUHP / Penal Code & Law No. 1/2023 on National Criminal Code)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) & UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional
Comparison Language Choice:
English
🇮🇩
Bahasa Indonesia (Naskah Asli)
Ringkasan Eksekutif & Asas Pokok:
Kodifikasi hukum pidana material Indonesia. Mengatur asas legalitas, pertanggungjawaban pidana korporasi, delik penipuan ( / ), penggelapan ( / ), pemalsuan surat, dan tindak pidana korupsi/suap.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana () dan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur seluruh perbuatan yang dilarang dan diancam dengan sanksi pidana di wilayah Republik Indonesia.
Asas-asas Pokok Hukum Pidana Indonesia:
1. **Asas Legalitas (Principle of Legality / ):** Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, melainkan atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
2. **Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Criminal Liability):** Korporasi diakui sebagai subjek hukum pidana yang dapat dijatuhi pidana denda dan sanksi penutupan usaha apabila tindak pidana dilakukan oleh organ atau pengurus demi kepentingan korporasi.
3. **Delik Bisnis & Komersial Utama:**
- **Penipuan ( / ):** Membujuk orang lain dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menyerahkan barang atau memberi hutang.
- **Penggelapan ( / ):** Menguasai secara melawan hukum barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
🇬🇧
English Translation & Analysis
Executive Summary & Legal Significance:
Codification of substantive Indonesian criminal law. Establishes the principle of legality, corporate criminal liability, statutory offenses including commercial fraud (), embezzlement (), document forgery, and bribery/corruption offences.
The Indonesian Criminal Code () and Law No. 1/2023 codify all criminal offenses, penalties, and culpability standards across Indonesia.
Core Doctrinal Pillars of Criminal Law:
1. **Principle of Legality (Nullum Delictum Sine Lege / ):** No act is punishable except by virtue of a pre-existing statutory criminal provision.
2. **Corporate Criminal Liability:** Corporations are recognized as full criminal legal subjects liable to punitive fines, restitution, and business dissolution for crimes executed for corporate benefit.
3. **Key White-Collar & Commercial Offenses:**
- **Fraud / Deceit ( / Law 1/2023):** Inducing a party through false pretenses or deception to deliver property or contract debts.
- **Embezzlement ( / Law 1/2023):** Unlawfully converting property lawfully held in one's possession.
Parallel Article-by-Article Comparison
Statutory provisions aligned side-by-side for legal certainty
Criminal Fraud and Deceitful Inducement
🇮🇩 Bahasa Indonesia
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
🇬🇧 English
Whosoever with the intent to unlawfully benefit themselves or another person, by using a false name or false status, through artifice, or a web of lies, induces another person to deliver any property, or to incur a debt, or to write off a debt, is punishable for fraud with a maximum imprisonment of four years.
Criminal Embezzlement & Misappropriation
🇮🇩 Bahasa Indonesia
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
🇬🇧 English
Whosoever deliberately and unlawfully possesses or converts property that wholly or partly belongs to another person, but which is in their custody otherwise than as a result of a crime, is punishable for embezzlement with a maximum imprisonment of four years.