Indonesian Legal Intelligence Optimized for civil clarity, contractual certainty, and seamless business compliance.
LLM-Powered Drafting โ€ข OSS-RBA & PP 5/2021 Compliant
corporate Comparison: Bahasa Indonesia & English 06 Nov 2026, 17:47 WIB

UU No. 27 Tahun 2022 Pelindungan Data Pribadi

Direct URL: https://hukum.live/laws/lookup/uu-no-27-tahun-2022-pelindungan-data-pribadi/

Parallel Side-by-Side Analysis

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Bahasa Indonesia (Hukum Nasional)

Rujukan Pasal & Analisis Yuridis Resmi

### ANALISIS HUKUM & PASAL TERKAIT (BAHASA INDONESIA) **Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("")** merupakan kerangka hukum komprehensif pertama di Indonesia yang mengatur pelindungan data pribadi, mengadopsi standar internasional seperti *General Data Protection Regulation* (GDPR) Uni Eropa. --- #### I. RUANG LINGKUP DAN ASAS EKSTRATERITORIAL Berdasarkan ** **, undang-undang ini berlaku bagi: 1. Setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang berada di wilayah hukum Republik Indonesia; dan 2. Setiap pihak yang berada di luar wilayah hukum Republik Indonesia, apabila perbuatannya memiliki akibat hukum: * Di wilayah hukum Republik Indonesia; dan/atau * Bagi Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Republik Indonesia. --- #### II. KLASIFIKASI DATA PRIBADI () Data Pribadi diklasifikasikan menjadi 2 (dua) jenis: 1. **Data Pribadi yang Bersifat Spesifik ( ayat 2):** * Data dan informasi kesehatan; * Data biometrik; * Data genetika; * Catatan kejahatan; * Data anak; * Data keuangan pribadi; dan/atau * Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. **Data Pribadi yang Bersifat Umum ( ayat 3):** * Nama lengkap; * Jenis kelamin; * Kewarganegaraan; * Agama; * Status perkawinan; dan/atau * Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. --- #### III. DASAR PEMROSESAN DATA PRIBADI (*LEGAL BASIS*) () Pemrosesan Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi hanya sah apabila didasarkan pada salah satu dasar hukum berikut: 1. **Persetujuan yang sah dan eksplisit** dari Subjek Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu; 2. **Pemenuhan kewajiban perjanjian** di mana Subjek Data Pribadi merupakan salah satu pihak; 3. **Pemenuhan kewajiban hukum** dari Pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. **Pemenuhan pelindungan kepentingan vital** Subjek Data Pribadi; 5. **Pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum**, pelayanan publik, atau kewenangan Pengendali Data Pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan; atau 6. **Pemenuhan kepentingan yang sah lainnya (*legitimate interest*)** dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan Pengendali Data Pribadi dan hak Subjek Data Pribadi. --- #### IV. HAK-HAK SUBJEK DATA PRIBADI ( - ) Subjek Data Pribadi memiliki hak-hak yang dapat ditegakkan secara hukum: 1. **Hak Informasi ():** Memperoleh kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan, serta akuntabilitas pihak pemroses data. 2. **Hak Koreksi ():** Melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan data miliknya. 3. **Hak Akses ():** Memperoleh akses dan meminta salinan Data Pribadi sesuai ketentuan perundang-undangan. 4. **Hak Pengakhiran/Penghapusan (*Right to Erasure/Forgotten*) ():** Mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya. 5. **Hak Penarikan Persetujuan ():** Menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi yang telah diberikan. 6. **Hak Keberatan (*Right to Object*) ():** Mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan (*profiling*). 7. **Hak Penundaan/Pembatasan ():** Menunda atau membatasi pemrosesan secara proporsional. 8. **Hak Ganti Rugi ():** Menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi miliknya. 9. **Hak Portabilitas Data ():** Mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi miliknya dalam bentuk yang terstruktur dan lazim digunakan antar-sistem elektronik. --- #### V. KEWAJIBAN PENGENDALI DAN PROSESOR DATA PRIBADI 1. **Kerahasiaan & Keamanan ( & 35):** Wajib melindungi dan memastikan keamanan Data Pribadi melalui langkah-langkah teknis dan operasional yang memadai. 2. **Penilaian Dampak Pelindungan Data (*Data Protection Impact Assessment* / DPIA) ():** Wajib melakukan penilaian dampak jika pemrosesan memiliki potensi risiko tinggi (misal: pemrosesan data spesifik skala besar atau pemrofilan otomatis). 3. **Pemberitahuan Kegagalan Perlindungan Data (*Data Breach Notification*) ():** * Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat **3 x 24 jam** kepada Subjek Data Pribadi dan lembaga yang berwenang. 4. **Penunjukan Pejabat Pelindungan Data (*Data Protection Officer* / DPO) ( & 54):** Wajib ditunjuk apabila: * Pemrosesan untuk kepentingan pelayanan publik; * Sifat, ruang lingkup, dan/atau tujuan pemrosesan memerlukan pemantauan berkala dan sistematis skala besar; atau * Pemrosesan berskala besar atas Data Pribadi yang bersifat spesifik dan/atau data catatan kejahatan. --- #### VI. TRANSFER DATA PRIBADI LINTAS BATAS () Pengendali Data Pribadi dapat mentransfer data ke luar wilayah yurisdiksi Indonesia dengan syarat hierarki: 1. Negara penerima memiliki tingkat pelindungan data yang setara atau lebih tinggi dari ; 2. Jika tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan adanya perlindungan data pribadi yang memadai dan mengikat (*standard contractual clauses* atau instrumen yang setara); 3. Jika poin 1 dan 2 tidak terpenuhi, wajib memperoleh persetujuan eksplisit dari Subjek Data Pribadi. --- #### VII. SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA 1. **Sanksi Administratif ():** * Peringatan tertulis; * Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data; * Penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau * **Denda administratif maksimal 2% (dua persen)** dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran. 2. **Sanksi Pidana ( - ):** * **Memperoleh/Mengumpulkan Data Pribadi secara Melawan Hukum ( ayat 1):** Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). * **Mengungkapkan Data Pribadi secara Melawan Hukum ( ayat 2):** Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). * **Memalsukan Data Pribadi demi Keuntungan Pribadi yang Merugikan Orang Lain ():** Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). * **Pertanggungjawaban Korporasi ():** Pidana dapat dijatuhkan kepada korporasi berupa denda maksimal 10 (sepuluh) kali lipat dari ancaman denda pidana perorangan, serta pidana tambahan seperti pembekuan/pencabutan izin usaha dan pembubaran korporasi. --- #### VIII. PANDUAN KEPATUHAN PRAKTIS UNTUK PELAKU USAHA 1. **Audit & Pemetaan Data (*Data Mapping*):** Mengidentifikasi aliran data masuk (*ingress*), penyimpanan (*storage*), pemrosesan (*processing*), dan pengiriman ke pihak ketiga/lintas batas (*egress*). 2. **Pembaruan Dokumen Hukum:** Mengubah *Privacy Notice/Policy*, Syarat dan Ketentuan (*Terms of Service*), serta klausul ketenagakerjaan untuk memenuhi asas keterbukaan dan dasar pemrosesan . 3. **Penyusunan Perjanjian Pemrosesan Data (*Data Processing Agreement* / DPA):** Menandatangani DPA yang mengikat secara hukum dengan setiap vendor pihak ketiga (Prosesor Data). 4. **SOP Penanganan Insiden Keamanan:** Menyusun protokol respons insiden siber untuk mematuhi batas waktu pelaporan kegagalan data maksimal 72 jam (**). 5. **Penunjukan DPO:** Mengangkat Pejabat Pelindungan Data Pribadi internal atau eksternal yang memiliki kompetensi hukum dan teknologi informasi.
๐Ÿ‡ฌ๐Ÿ‡ง

English Legal Analysis & Statutory Codification

Parallel Comparative Translation & Compliance Notes

### LEGAL ANALYSIS & STATUTORY PROVISIONS (ENGLISH) **Law of the Republic of Indonesia Number 27 of 2022 on Personal Data Protection ("PDP Law")** serves as Indonesiaโ€™s primary, comprehensive statutory framework governing personal data governance, heavily modeled after international standards such as the EU General Data Protection Regulation (GDPR). --- #### I. SCOPE AND EXTRATERRITORIAL APPLICATION Pursuant to ** of the PDP Law**, the provisions apply to: 1. Any individual, public body, or international organization situated within the jurisdiction of the Republic of Indonesia; and 2. Any party located outside the jurisdiction of the Republic of Indonesia, provided that such conduct has legal consequences: * Within the territory and jurisdiction of the Republic of Indonesia; and/or * For Personal Data Subjects who are Indonesian citizens outside the territory of the Republic of Indonesia. --- #### II. CLASSIFICATION OF PERSONAL DATA () Personal Data is divided into 2 (two) distinct categories: 1. **Specific Personal Data (Sensitive Data) (, Paragraph 2):** * Health data and records; * Biometric data; * Genetic data; * Criminal records; * Children's data; * Personal financial data; and/or * Other data pursuant to prevailing statutory legislation. 2. **General Personal Data (, Paragraph 3):** * Full name; * Gender; * Nationality; * Religion; * Marital status; and/or * Combined personal data capable of identifying an individual. --- #### III. LEGAL BASES FOR PROCESSING () Personal Data processing conducted by a Personal Data Controller is lawful only if grounded on at least one of the following legal bases: 1. **Valid and explicit consent** from the Personal Data Subject for one or several defined purposes; 2. **Contractual necessity**, where the Personal Data Subject is a party to the contract; 3. **Compliance with a legal obligation** to which the Personal Data Controller is subject under prevailing laws; 4. **Protection of vital interests** of the Personal Data Subject; 5. **Performance of a task in the public interest**, public service, or the exercise of official authority vested in the Data Controller under statutory rules; or 6. **Legitimate interests**, taking into account the balance between the controller's necessity and the fundamental rights of the Data Subject. --- #### IV. RIGHTS OF PERSONAL DATA SUBJECTS (ARTICLES 5 - 15) The PDP Law vests actionable legal rights in Data Subjects: 1. **Right to Information ():** To obtain clear details regarding the identity of the controller, legal interest, processing purpose, and controller accountability. 2. **Right to Rectification ():** To complete, update, and/or correct inaccuracies or errors in their data. 3. **Right of Access ():** To access and obtain a copy of their personal data in accordance with statutory procedures. 4. **Right to Erasure / To Be Forgotten ():** To terminate processing, delete, and/or destroy their personal data. 5. **Right to Withdraw Consent ():** To withdraw processing consent previously granted. 6. **Right to Object ():** To object to automated decision-making processes, including profiling. 7. **Right to Restriction ():** To suspend or restrict processing proportionally. 8. **Right to Compensation ():** To sue and receive damages for unlawful data processing violations. 9. **Right to Data Portability ():** To obtain and transmit their data to another controller in a structured, commonly used electronic format. --- #### V. OBLIGATIONS OF DATA CONTROLLERS AND PROCESSORS 1. **Confidentiality & Security (Articles 16 & 35):** Obligated to protect and maintain data security through state-of-the-art technical and organizational measures. 2. **Data Protection Impact Assessment (DPIA) ():** Mandatory assessment prior to high-risk processing operations (e.g., automated profiling or large-scale sensitive data processing). 3. **Personal Data Breach Notification ():** * In the event of a security failure or data breach, the Controller must deliver written notification within **72 hours (3 x 24 hours)** to both the Data Subject and the competent supervisory authority. 4. **Appointment of Data Protection Officer (DPO) (Articles 53 & 54):** Mandatory if: * Processing is carried out for public service provision; * The core activities require regular and systematic large-scale monitoring; or * Processing involves large-scale specific/sensitive personal data and/or criminal records. --- #### VI. CROSS-BORDER DATA TRANSFERS () A Data Controller may transfer personal data outside Indonesia's jurisdiction strictly following a tiered structure: 1. The receiving country maintains a level of personal data protection equal to or higher than the PDP Law; 2. Absent equivalent protection, the Controller must guarantee binding and adequate safeguards (such as Standard Contractual Clauses or enforceable international instruments); 3. In the absence of tiers 1 and 2, the Controller must obtain the explicit, informed consent of the Personal Data Subject. --- #### VII. ADMINISTRATIVE AND CRIMINAL SANCTIONS 1. **Administrative Sanctions ():** * Written warnings; * Temporary suspension of data processing activities; * Deletion or destruction of personal data; and/or * **Administrative fines capped at up to 2% (two percent)** of the entity's total annual turnover or revenue. 2. **Criminal Penalties (Articles 67 - 73):** * **Unlawful Acquisition/Collection of Data (, Paragraph 1):** Imprisonment up to 5 (five) years and/or maximum fines up to IDR 5,000,000,000 (five billion rupiah). * **Unlawful Disclosure of Data (, Paragraph 2):** Imprisonment up to 4 (four) years and/or maximum fines up to IDR 4,000,000,000 (four billion rupiah). * **Creation/Fabrication of False Personal Data ():** Imprisonment up to 6 (six) years and/or maximum fines up to IDR 6,000,000,000 (six billion rupiah). * **Corporate Criminal Liability ():** Corporations face fines up to 10 (ten) times the individual maximum, along with accessory penalties including asset confiscation, revocation of operating licenses, and judicial dissolution. --- #### VIII. PRACTICAL CORPORATE COMPLIANCE ROADMAP 1. **Data Mapping & Inventory:** Conduct an enterprise-wide audit of all ingress channels, processing repositories, access logs, and cross-border transfer channels. 2. **Review of Legal Documentation:** Update external Privacy Policies, Terms of Service, and internal employment agreements to ensure alignment with lawful bases under . 3. **Execution of Data Processing Agreements (DPAs):** Ensure enforceable, compliant DPAs are executed with every third-party service provider acting as a Data Processor. 4. **Incident Response Protocol:** Formulate a robust cybersecurity breach playbook capable of triaging, containing, and reporting incidents within the statutory 72-hour notification threshold (**). 5. **DPO Designation:** Officially appoint an internal or external Data Protection Officer possessing verified technical competence and legal fluency in data governance.