印尼法律智能与法规中心 专为民商法务清晰度、合同效力确定性与企业投资合规而优化。
AI 驱动自动起草 • 符合 OSS-RBA 及 2021年第5号条例标准
corporate Comparison: Bahasa Indonesia & Mandarin Chinese (中文) 06 Nov 2026, 18:38 WIB

UU No. 27 Tahun 2022 Pelindungan Data Pribadi

Direct URL: https://hukum.live/laws/lookup/uu-no-27-tahun-2022-pelindungan-data-pribadi-1/

Parallel Side-by-Side Analysis

🇮🇩

Bahasa Indonesia (Hukum Nasional)

Rujukan Pasal & Analisis Yuridis Resmi

### ANALISIS HUKUM & PASAL TERKAIT (BAHASA INDONESIA) #### 1. Dasar Hukum dan Ruang Lingkup * **Statuta**: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (), diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196. * **Yurisdiksi Ekstrateritorial ()**: berlaku untuk setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang melakukan perbuatan hukum pemrosesan data pribadi: 1. Berada di wilayah yurisdiksi Republik Indonesia; dan/atau 2. Berada di luar wilayah yurisdiksi Republik Indonesia, tetapi memiliki akibat hukum di wilayah yurisdiksi Indonesia dan/atau terhadap Subjek Data Pribadi warganegara Indonesia di luar negeri. #### 2. Definisi Kunci () * **Data Pribadi ( angka 1)**: Data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik. * **Subjek Data Pribadi ( angka 6)**: Orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi. * **Pengendali Data Pribadi ( angka 4)**: Setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi. * **Prosesor Data Pribadi ( angka 5)**: Setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi. #### 3. Klasifikasi Data Pribadi () * **Data Pribadi Bersifat Spesifik ( ayat 2)**: * Data dan informasi kesehatan; * Data biometrik; * Data genetika; * Catatan kejahatan; * Data anak; * Data keuangan pribadi; dan/atau * Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. * **Data Pribadi Bersifat Umum ( ayat 3)**: * Nama lengkap; * Jenis kelamin; * Kewarganegaraan; * Agama; * Status perkawinan; dan/atau * Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. #### 4. Landasan Pemrosesan Data yang Sah () Pengendali Data Pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan yang sah, mencakup: 1. Persetujuan yang sah dan eksplisit dari Subjek Data Pribadi; 2. Pemenuhan kewajiban perjanjian kontraktual; 3. Pemenuhan kewajiban hukum Pengendali Data; 4. Pelindungan kepentingan vital Subjek Data; 5. Pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum; dan/atau 6. Pemenuhan kepentingan yang sah (*legitimate interest*) dengan memperhatikan keseimbangan hak. #### 5. Hak-Hak Subjek Data Pribadi ( – ) * Hak memperoleh informasi mengenai kejelasan identitas dan dasar kepentingan pemrosesan (). * Hak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan data (). * Hak mendapatkan akses dan salinan data pribadi (). * Hak mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi (*right to erasure/forgotten*) (). * Hak menarik kembali persetujuan (*withdrawal of consent*) (). * Hak mengajukan keberatan atas keputusan otomatisasi yang berdampak hukum (*profiling*) (). * Hak menunda atau membatasi pemrosesan (). * Hak menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan (). * Hak portabilitas data (*data portability*) (). #### 6. Kewajiban Pengendali & Prosesor Data Pribadi * **Penilaian Dampak Pelindungan Data / DPIA ()**: Wajib melakukan penilaian dampak jika pemrosesan berpotensi memiliki risiko tinggi terhadap Subjek Data Pribadi. * **Pemberitahuan Kegagalan Pelindungan Data ()**: Dalam hal terjadi kebocoran data, Pengendali wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis maksimal **3 x 24 jam** kepada Subjek Data Pribadi dan Lembaga Otoritas Pelindungan Data. * **Penunjukan Pejabat Pelindungan Data / Data Protection Officer (DPO) ( – )**: Wajib menunjuk DPO apabila: 1. Pemrosesan data untuk kepentingan pelayanan publik; 2. Kegiatan inti pengendali memerlukan pemantauan berkala dan sistematis skala besar; atau 3. Kegiatan inti memproses data pribadi spesifik dan/atau data terkait tindak pidana skala besar. * **Transfer Data Pribadi Internasional ()**: Transfer ke luar wilayah Indonesia diperbolehkan jika negara penerima memiliki tingkat pelindungan data yang setara/lebih tinggi, terdapat klausul kontrak standar (*Standard Contractual Clauses*), atau telah memperoleh persetujuan eksplisit dari Subjek Data. #### 7. Ketentuan Sanksi * **Sanksi Administratif ()**: Peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghapusan data, dan/atau **denda administratif maksimal 2% dari total pendapatan tahunan atau omzet tahunan** terhadap variabel pelanggaran. * **Sanksi Pidana ( – )**: * Memperoleh/mengumpulkan data pribadi secara melawan hukum: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar ( ayat 1). * Mengungkapkan data pribadi secara melawan hukum: Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 4 miliar ( ayat 2). * Menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar ( ayat 3). * Pemalsuan data pribadi yang menimbulkan kerugian: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 6 miliar (). * **Pertanggungjawaban Korporasi ( - )**: Pidana denda dijatuhkan hingga **10 kali lipat** dari maksimal pidana denda bagi perseorangan, disertai pidana tambahan seperti pembekuan/pencabutan izin usaha dan pembubaran korporasi. #### 8. Panduan Langkah Kepatuhan Perusahaan 1. Melakukan *Data Mapping & Inventory* untuk mengidentifikasi data umum vs spesifik. 2. Memperbarui Kebijakan Privasi (*Privacy Notice*) dan mekanisme *Consent Management*. 3. Mengangkat DPO yang kompeten secara hukum dan teknis keamanan siber. 4. Menerapkan *Data Protection Impact Assessment* (DPIA) dan enkripsi data (*Privacy by Design*). 5. Menyusun *Standard Operating Procedure* (SOP) Penanganan Kebocoran Data (protokol 72 jam). ---
🇨🇳

中文对照与法定条款解读 (Mandarin Chinese)

Parallel Comparative Translation & Compliance Notes

### LEGAL ANALYSIS & STATUTORY PROVISIONS (MANDARIN CHINESE (中文)) #### 1. 法律渊源与管辖范围 * **制定法依据**:印度尼西亚共和国2022年第27号法律《个人数据保护法》(),公布于《印度尼西亚共和国国家公报》2022年第196号。 * **域外管辖效力(第2条)**: 适用于由个人、公共机构及国际组织开展的任何个人数据处理行为,只要该主体: 1. 位于印度尼西亚共和国司法管辖区内;和/或 2. 位于印度尼西亚境外,但该行为对印尼境内产生法律后果,和/或涉及位于境外的印尼公民个人数据主体。 #### 2. 核心法定定义(第1条) * **个人数据(第1条第1款)**:直接或间接、单独或与其他信息相结合,通过电子或非电子系统,识别或可识别特定自然人的数据。 * **个人数据主体(第1条第6款)**:拥有该个人数据的特定自然人。 * **个人数据控制者(第1条第4款)**:单独或共同决定个人数据处理目的并控制数据处理过程的个人、公共机构或国际组织。 * **个人数据处理者(第1条第5款)**:代表个人数据控制者,单独或共同执行个人数据处理活动的个人、公共机构或国际组织。 #### 3. 个人数据分类(第4条) * **敏感/特定个人数据(第4条第2款)**: * 健康数据与医疗信息; * 生物识别数据; * 基因数据; * 犯罪记录; * 儿童数据; * 个人财务数据;及/或 * 其他依法规界定的敏感数据。 * **一般个人数据(第4条第3款)**: * 姓名全称; * 性别; * 国籍; * 宗教信仰; * 婚姻状况;及/或 * 用于识别个人的其他组合数据。 #### 4. 合法处理基础(第20条) 个人数据控制者必须具备法定的处理依据,包括: 1. 个人数据主体有效、明确的同意; 2. 履行合同所必需的法律行为; 3. 遵守控制者的法定义务; 4. 保护数据主体的重大利益; 5. 为公共利益执行相关公务职责;及/或 6. 满足控制者的合法利益(*legitimate interest*),同时保障主体权利与利益之平衡。 #### 5. 个人数据主体法定权利(第5条至第15条) * 获知处理目的、身份及法律依据的知情权(第5条)。 * 完善、更新及更正不准确数据的权利(第6条)。 * 访问并获取个人数据副本的权利(第7条)。 * 终止处理、删除及销毁个人数据的权利(被遗忘权/删除权)(第8条)。 * 随时撤回同意的权利(第9条)。 * 对产生法律后果的自动化决策(画像评估)提出异议的权利(第10条)。 * 暂停或限制数据处理的权利(第11条)。 * 因违法处理遭受损害而要求并获取赔偿的权利(第12条)。 * 数据可携权(第13条)。 #### 6. 数据控制者与处理者的合规义务 * **数据保护影响评估 / DPIA(第34条)**:当数据处理对数据主体存在高风险潜在影响时,控制者必须强制执行 DPIA。 * **数据泄露通报机制(第46条)**:发生数据泄露时,控制者必须在最多 **72小时(3 x 24 小时)** 内以书面形式通知数据主体及个人数据保护监管机构。 * **任命数据保护官 / DPO(第53条至第54条)**:符合下列条件之一的机构必须强制设立 DPO: 1. 为公共利益或公共服务进行数据处理; 2. 核心业务要求对数据主体进行大规模、定期且系统的监控;或 3. 核心业务涉及大规模处理敏感数据或与犯罪记录相关的数据。 * **跨境数据传输(第56条)**:向印尼境外传输个人数据,受让国须具备相当或更高的保护水平;或双方具备标准合同条款(SCC);或获得数据主体的事先明确同意。 #### 7. 法律责任与惩罚机制 * **行政处罚(第57条)**:书面警告、暂停数据处理业务、责令删除数据,以及**最高可达违规主体年营业额或总收入2%的行政罚款**。 * **刑事责任(第67条至第73条)**: * 非法获取或收集个人数据:最高处5年有期徒刑,和/或最高50亿印尼盾罚金(第67条第1款)。 * 非法披露个人数据:最高处4年有期徒刑,和/或最高40亿印尼盾罚金(第67条第2款)。 * 非法使用他人个人数据谋利:最高处5年有期徒刑,和/或最高50亿印尼盾罚金(第67条第3款)。 * 伪造个人数据造成损失:最高处6年有期徒刑,和/或最高60亿印尼盾罚金(第68条)。 * **法人企业责任(第69条至第70条)**:对企业判处的罚金刑可加重至自然人上限的 **10倍**,并可附加没收违法所得、吊销营业执照、解散法人实体等法律制裁。 #### 8. 企业合规实操指南 1. 全面开展数据测绘与盘点(*Data Mapping & Inventory*),区分一般与敏感数据。 2. 重构并更新《隐私政策》(*Privacy Policy*)及知情同意授权机制(*Consent Mechanisms*)。 3. 任命兼备印尼法律与网络安全技术能力的合规数据保护官(DPO)。 4. 部署“设计即隐私”(*Privacy by Design*)架构,实施数据加密及 DPIA 机制。 5. 建立72小时网络安全事件通报与应急响应标准操作规程(SOP)。