Hukum Korporasi, Investasi & M&A
Comparison: Bahasa Indonesia & Mandarin Chinese (中文)
06 Nov 2026, 18:38 WIB
UU No. 27 Tahun 2022 Pelindungan Data Pribadi
双语对照语言:
Mandarin (中文)
Direct URL:
https://hukum.live/laws/lookup/uu-no-27-tahun-2022-pelindungan-data-pribadi-1/
Parallel Side-by-Side Analysis
🇮🇩
Bahasa Indonesia (Hukum Nasional)
Rujukan Pasal & Analisis Yuridis Resmi
### ANALISIS HUKUM & PASAL TERKAIT (BAHASA INDONESIA)
#### 1. Dasar Hukum dan Ruang Lingkup
* **Statuta**: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (), diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.
* **Yurisdiksi Ekstrateritorial ()**: berlaku untuk setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang melakukan perbuatan hukum pemrosesan data pribadi:
1. Berada di wilayah yurisdiksi Republik Indonesia; dan/atau
2. Berada di luar wilayah yurisdiksi Republik Indonesia, tetapi memiliki akibat hukum di wilayah yurisdiksi Indonesia dan/atau terhadap Subjek Data Pribadi warganegara Indonesia di luar negeri.
#### 2. Definisi Kunci ()
* **Data Pribadi ( angka 1)**: Data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
* **Subjek Data Pribadi ( angka 6)**: Orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi.
* **Pengendali Data Pribadi ( angka 4)**: Setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.
* **Prosesor Data Pribadi ( angka 5)**: Setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.
#### 3. Klasifikasi Data Pribadi ()
* **Data Pribadi Bersifat Spesifik ( ayat 2)**:
* Data dan informasi kesehatan;
* Data biometrik;
* Data genetika;
* Catatan kejahatan;
* Data anak;
* Data keuangan pribadi; dan/atau
* Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
* **Data Pribadi Bersifat Umum ( ayat 3)**:
* Nama lengkap;
* Jenis kelamin;
* Kewarganegaraan;
* Agama;
* Status perkawinan; dan/atau
* Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
#### 4. Landasan Pemrosesan Data yang Sah ()
Pengendali Data Pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan yang sah, mencakup:
1. Persetujuan yang sah dan eksplisit dari Subjek Data Pribadi;
2. Pemenuhan kewajiban perjanjian kontraktual;
3. Pemenuhan kewajiban hukum Pengendali Data;
4. Pelindungan kepentingan vital Subjek Data;
5. Pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum; dan/atau
6. Pemenuhan kepentingan yang sah (*legitimate interest*) dengan memperhatikan keseimbangan hak.
#### 5. Hak-Hak Subjek Data Pribadi ( – )
* Hak memperoleh informasi mengenai kejelasan identitas dan dasar kepentingan pemrosesan ().
* Hak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan data ().
* Hak mendapatkan akses dan salinan data pribadi ().
* Hak mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi (*right to erasure/forgotten*) ().
* Hak menarik kembali persetujuan (*withdrawal of consent*) ().
* Hak mengajukan keberatan atas keputusan otomatisasi yang berdampak hukum (*profiling*) ().
* Hak menunda atau membatasi pemrosesan ().
* Hak menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan ().
* Hak portabilitas data (*data portability*) ().
#### 6. Kewajiban Pengendali & Prosesor Data Pribadi
* **Penilaian Dampak Pelindungan Data / DPIA ()**: Wajib melakukan penilaian dampak jika pemrosesan berpotensi memiliki risiko tinggi terhadap Subjek Data Pribadi.
* **Pemberitahuan Kegagalan Pelindungan Data ()**: Dalam hal terjadi kebocoran data, Pengendali wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis maksimal **3 x 24 jam** kepada Subjek Data Pribadi dan Lembaga Otoritas Pelindungan Data.
* **Penunjukan Pejabat Pelindungan Data / Data Protection Officer (DPO) ( – )**: Wajib menunjuk DPO apabila:
1. Pemrosesan data untuk kepentingan pelayanan publik;
2. Kegiatan inti pengendali memerlukan pemantauan berkala dan sistematis skala besar; atau
3. Kegiatan inti memproses data pribadi spesifik dan/atau data terkait tindak pidana skala besar.
* **Transfer Data Pribadi Internasional ()**: Transfer ke luar wilayah Indonesia diperbolehkan jika negara penerima memiliki tingkat pelindungan data yang setara/lebih tinggi, terdapat klausul kontrak standar (*Standard Contractual Clauses*), atau telah memperoleh persetujuan eksplisit dari Subjek Data.
#### 7. Ketentuan Sanksi
* **Sanksi Administratif ()**: Peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghapusan data, dan/atau **denda administratif maksimal 2% dari total pendapatan tahunan atau omzet tahunan** terhadap variabel pelanggaran.
* **Sanksi Pidana ( – )**:
* Memperoleh/mengumpulkan data pribadi secara melawan hukum: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar ( ayat 1).
* Mengungkapkan data pribadi secara melawan hukum: Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 4 miliar ( ayat 2).
* Menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar ( ayat 3).
* Pemalsuan data pribadi yang menimbulkan kerugian: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 6 miliar ().
* **Pertanggungjawaban Korporasi ( - )**: Pidana denda dijatuhkan hingga **10 kali lipat** dari maksimal pidana denda bagi perseorangan, disertai pidana tambahan seperti pembekuan/pencabutan izin usaha dan pembubaran korporasi.
#### 8. Panduan Langkah Kepatuhan Perusahaan
1. Melakukan *Data Mapping & Inventory* untuk mengidentifikasi data umum vs spesifik.
2. Memperbarui Kebijakan Privasi (*Privacy Notice*) dan mekanisme *Consent Management*.
3. Mengangkat DPO yang kompeten secara hukum dan teknis keamanan siber.
4. Menerapkan *Data Protection Impact Assessment* (DPIA) dan enkripsi data (*Privacy by Design*).
5. Menyusun *Standard Operating Procedure* (SOP) Penanganan Kebocoran Data (protokol 72 jam).
---
🇨🇳
中文对照与法定条款解读 (Mandarin Chinese)
Parallel Comparative Translation & Compliance Notes
### LEGAL ANALYSIS & STATUTORY PROVISIONS (MANDARIN CHINESE (中文))
#### 1. 法律渊源与管辖范围
* **制定法依据**:印度尼西亚共和国2022年第27号法律《个人数据保护法》(),公布于《印度尼西亚共和国国家公报》2022年第196号。
* **域外管辖效力(第2条)**: 适用于由个人、公共机构及国际组织开展的任何个人数据处理行为,只要该主体:
1. 位于印度尼西亚共和国司法管辖区内;和/或
2. 位于印度尼西亚境外,但该行为对印尼境内产生法律后果,和/或涉及位于境外的印尼公民个人数据主体。
#### 2. 核心法定定义(第1条)
* **个人数据(第1条第1款)**:直接或间接、单独或与其他信息相结合,通过电子或非电子系统,识别或可识别特定自然人的数据。
* **个人数据主体(第1条第6款)**:拥有该个人数据的特定自然人。
* **个人数据控制者(第1条第4款)**:单独或共同决定个人数据处理目的并控制数据处理过程的个人、公共机构或国际组织。
* **个人数据处理者(第1条第5款)**:代表个人数据控制者,单独或共同执行个人数据处理活动的个人、公共机构或国际组织。
#### 3. 个人数据分类(第4条)
* **敏感/特定个人数据(第4条第2款)**:
* 健康数据与医疗信息;
* 生物识别数据;
* 基因数据;
* 犯罪记录;
* 儿童数据;
* 个人财务数据;及/或
* 其他依法规界定的敏感数据。
* **一般个人数据(第4条第3款)**:
* 姓名全称;
* 性别;
* 国籍;
* 宗教信仰;
* 婚姻状况;及/或
* 用于识别个人的其他组合数据。
#### 4. 合法处理基础(第20条)
个人数据控制者必须具备法定的处理依据,包括:
1. 个人数据主体有效、明确的同意;
2. 履行合同所必需的法律行为;
3. 遵守控制者的法定义务;
4. 保护数据主体的重大利益;
5. 为公共利益执行相关公务职责;及/或
6. 满足控制者的合法利益(*legitimate interest*),同时保障主体权利与利益之平衡。
#### 5. 个人数据主体法定权利(第5条至第15条)
* 获知处理目的、身份及法律依据的知情权(第5条)。
* 完善、更新及更正不准确数据的权利(第6条)。
* 访问并获取个人数据副本的权利(第7条)。
* 终止处理、删除及销毁个人数据的权利(被遗忘权/删除权)(第8条)。
* 随时撤回同意的权利(第9条)。
* 对产生法律后果的自动化决策(画像评估)提出异议的权利(第10条)。
* 暂停或限制数据处理的权利(第11条)。
* 因违法处理遭受损害而要求并获取赔偿的权利(第12条)。
* 数据可携权(第13条)。
#### 6. 数据控制者与处理者的合规义务
* **数据保护影响评估 / DPIA(第34条)**:当数据处理对数据主体存在高风险潜在影响时,控制者必须强制执行 DPIA。
* **数据泄露通报机制(第46条)**:发生数据泄露时,控制者必须在最多 **72小时(3 x 24 小时)** 内以书面形式通知数据主体及个人数据保护监管机构。
* **任命数据保护官 / DPO(第53条至第54条)**:符合下列条件之一的机构必须强制设立 DPO:
1. 为公共利益或公共服务进行数据处理;
2. 核心业务要求对数据主体进行大规模、定期且系统的监控;或
3. 核心业务涉及大规模处理敏感数据或与犯罪记录相关的数据。
* **跨境数据传输(第56条)**:向印尼境外传输个人数据,受让国须具备相当或更高的保护水平;或双方具备标准合同条款(SCC);或获得数据主体的事先明确同意。
#### 7. 法律责任与惩罚机制
* **行政处罚(第57条)**:书面警告、暂停数据处理业务、责令删除数据,以及**最高可达违规主体年营业额或总收入2%的行政罚款**。
* **刑事责任(第67条至第73条)**:
* 非法获取或收集个人数据:最高处5年有期徒刑,和/或最高50亿印尼盾罚金(第67条第1款)。
* 非法披露个人数据:最高处4年有期徒刑,和/或最高40亿印尼盾罚金(第67条第2款)。
* 非法使用他人个人数据谋利:最高处5年有期徒刑,和/或最高50亿印尼盾罚金(第67条第3款)。
* 伪造个人数据造成损失:最高处6年有期徒刑,和/或最高60亿印尼盾罚金(第68条)。
* **法人企业责任(第69条至第70条)**:对企业判处的罚金刑可加重至自然人上限的 **10倍**,并可附加没收违法所得、吊销营业执照、解散法人实体等法律制裁。
#### 8. 企业合规实操指南
1. 全面开展数据测绘与盘点(*Data Mapping & Inventory*),区分一般与敏感数据。
2. 重构并更新《隐私政策》(*Privacy Policy*)及知情同意授权机制(*Consent Mechanisms*)。
3. 任命兼备印尼法律与网络安全技术能力的合规数据保护官(DPO)。
4. 部署“设计即隐私”(*Privacy by Design*)架构,实施数据加密及 DPIA 机制。
5. 建立72小时网络安全事件通报与应急响应标准操作规程(SOP)。