Mahkamah Agung Tegaskan Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik dan Kontrak Digital
Supreme Court Upholds Validity of Electronic Signatures and Digital Contracts in Commercial Disputes
Ringkasan Poin Kepatuhan Utama
Mahkamah Agung menegaskan bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi (PSrE) memenuhi kekuatan pembuktian sempurna setara akta otentik berdasarkan Pasal 1866 KUHPerdata dan UU ITE.
Perlu Kontrak atau Dokumen yang Sesuai Regulasi Ini?
Buat kontrak atau surat resmi berdasar kepatuhan hukum terkini dalam hitungan menit.