Article 1320
Parallel Side-by-Side Analysis
Bahasa Indonesia (Hukum Nasional)
Rujukan Pasal & Analisis Yuridis Resmi
English Legal Analysis & Statutory Codification
Parallel Comparative Translation & Compliance Notes
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: 1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu pokok persoalan tertentu (objek tertentu); 4. Suatu sebab yang tidak terlarang (causa yang halal).
In order for an agreement to be legally valid, four conditions must be satisfied: 1. The mutual consent of those who bind themselves; 2. Legal capacity to enter into an obligation; 3. A specific, ascertainable subject matter (certain object); 4. A lawful cause (non-prohibited legal purpose).
(1) Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. (2) Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. (3) Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
(1) All agreements legally formed shall apply as statutory law for those who make them. (2) They cannot be revoked other than by mutual consent of both parties, or for reasons established by statute. (3) Agreements must be performed in good faith.
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.
Compensation for expenses, damages, and interest due to non-fulfillment of an obligation becomes mandatory when the debtor, despite formal notice of default (somasi), remains in breach, or if the performance was subject to a time limit that has expired.
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Every unlawful act that causes damage to another person obliges the party through whose fault the damage occurred to provide compensation for such damage.