Indonesian Legal Intelligence Optimized for civil clarity, contractual certainty, and seamless business compliance.
LLM-Powered Drafting • OSS-RBA & PP 5/2021 Compliant
corporate Comparison: Bahasa Indonesia & English 06 Nov 2026, 17:42 WIB

Pasal 1365 KUHPdt

Direct URL: https://hukum.live/laws/lookup/pasal-1365-kuhpdt/

Parallel Side-by-Side Analysis

🇮🇩

Bahasa Indonesia (Hukum Nasional)

Rujukan Pasal & Analisis Yuridis Resmi

### ANALISIS HUKUM & PASAL TERKAIT (BAHASA INDONESIA) #### 1. Teks Statuter Kitab Undang-Undang Hukum Perdata () > *"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."* #### 2. Unsur-Unsur Yuridis Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Guna membuktikan pertanggungjawaban perdata berdasarkan (*onrechtmatige daad*), penggugat wajib membuktikan pemenuhan 5 (lima) unsur kumulatif berikut: 1. **Adanya Suatu Perbuatan (*Daad*)** * Meliputi tindakan aktif (berbuat sesuatu) maupun tindakan pasif (tidak berbuat sesuatu/kelalaian ketika terdapat kewajiban hukum untuk bertindak). 2. **Perbuatan Tersebut Bersifat Melawan Hukum (*Onrechtmatig*)** Berdasarkan doktrin hukum modern dan yurisprudensi tetap (merujuk pada *Arrest Hoge Raad 31 Januari 1919*), kriteria "melawan hukum" tidak lagi diartikan secara sempit hanya sebagai pelanggaran undang-undang tertulis, melainkan mencakup perbuatan yang: * Melanggar hak subjektif orang lain; * Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; * Bertentangan dengan kesusilaan umum (*goede zeden*); atau * Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan masyarakat terhadap orang lain atau barang miliknya. 3. **Adanya Kesalahan (*Schuld*)** * Pelaku harus memiliki kapasitas pertanggungjawaban hukum. * Kesalahan dapat berbentuk kesengajaan (*opzet/dolus*) maupun kelalaian/kealpaan (*culpa/nalatigheid* sebagaimana dipertegas dalam ). * Kesalahan gugur apabila terdapat alasan pembenar atau pemaaf (misal: keadaan darurat, pembelaan terpaksa, atau *force majeure*). 4. **Adanya Kerugian (*Schade*)** * **Kerugian Materiil:** Kerugian nyata yang diderita (*damnum emergens*) dan keuntungan yang diharapkan hilang (*lucrum cessans*). * **Kerugian Immaterial (Moril):** Pengurangan kenyamanan hidup, penderitaan batin, ketakutan, atau rusaknya reputasi/kehormatan. 5. **Adanya Hubungan Kausal antara Perbuatan dan Kerugian (*Causaal Verband*)** * Harus terdapat hubungan sebab-akibat langsung antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku dengan kerugian yang timbul pada korban. * Menggunakan ajaran kausalitas yang relevan, terutama teori *adequat* (akibat yang secara wajar dapat diperkirakan timbul dari perbuatan tersebut). #### 3. Hubungan Statuter dengan Ketentuan Terkait * **:** Menegaskan bahwa seseorang bertanggung jawab tidak hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatannya dengan sengaja, tetapi juga atas kelalaian atau kekuranghati-hatiannya. * **:** Mengatur tentang *vicarious liability* (tanggung jawab pengganti atas perbuatan orang lain yang berada di bawah pengawasannya, seperti bawahan/karyawan, anak belum dewasa, atau barang yang berada di bawah penguasaannya). * **Pembedaan dengan Wanprestasi ():** PMH timbul demi hukum tanpa mensyaratkan adanya hubungan kontraktual sebelumnya, sedangkan wanprestasi didasarkan pada cidera janji atas suatu perikatan yang lahir dari perjanjian. #### 4. Pedoman Praktis Pembuktian & Kepatuhan Litigasi * **Beban Pembuktian (*Burden of Proof*):** Berdasarkan dan *Herziene Inlandsch Reglement* (HIR), asas *actori incumbit probatio* berlaku penuh: barang siapa mendalilkan mempunyai hak atau mendalilkan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya, wajib membuktikan adanya perbuatan dan kerugian tersebut. * **Kuantifikasi Kerugian:** Penggugat harus merinci secara tegas dalil kerugian dalam posita dan petitum gugatan serta melampirkan alat bukti yang sah (surat, saksi, ahli) guna menghindari gugatan dinyatakan kabur (*obscuur libel*). ---
🇬🇧

English Legal Analysis & Statutory Codification

Parallel Comparative Translation & Compliance Notes

### LEGAL ANALYSIS & STATUTORY PROVISIONS (ENGLISH) #### 1. Statutory Text of () > *"Every unlawful act that causes damage to another person obliges the person whose fault caused the damage to compensate for such damage."* #### 2. Legal Elements of an Unlawful Act (*Tort / Onrechtmatige Daad*) To establish civil liability pursuant to , a claimant must prove the satisfaction of the following 5 (five) cumulative elements: 1. **Existence of an Act or Omission (*Daad*)** * Encompasses positive acts (commission) as well as omissions (failure to act when there is a recognized legal duty to do so). 2. **The Act Must Be Unlawful (*Onrechtmatig*)** Under modern jurisprudence and authoritative precedent (rooted in the Dutch *Hoge Raad Landmark Judgment of January 31, 1919*), "unlawfulness" is not construed strictly as a violation of black-letter statutory law, but extends to acts that: * Infringe upon the subjective rights of another; * Breach the statutory or legal duty of the tortfeasor; * Contravene public morality (*goede zeden*); or * Violate the standard of care, prudence, and reasonableness expected of a person in societal interactions concerning the person or property of another. 3. **Fault or Culpability (*Schuld*)** * The tortfeasor must possess legal capacity to be held liable. * Fault may manifest as intent (*dolus*) or negligence/carelessness (*culpa*, as codified in ). * Fault is vitiated where a valid legal justification or excuse applies (e.g., state of necessity, self-defense, or *force majeure*). 4. **Actual Damage / Loss Incurred (*Schade*)** * **Material Damages:** Actual monetary losses sustained (*damnum emergens*) and loss of anticipated legitimate profits (*lucrum cessans*). * **Immaterial (Moral) Damages:** Loss of amenity, mental anguish, distress, injury to reputation, or personal indignity. 5. **Causal Relationship Between Act and Damage (*Causaal Verband*)** * A direct causal nexus must link the unlawful act directly to the damages suffered. * Indonesian courts generally adopt the adequacy theory (*adequate veroorzaking*), where consequences must reasonably and foreseeably flow from the tortious conduct. #### 3. Statutory Correlation with Associated Provisions * **:** Explicitly establishes that liability arises not only from deliberate acts, but also from actionable negligence or lack of due diligence. * **:** Governs vicarious liability, holding parties accountable for unlawful acts committed by individuals under their supervision (e.g., employers for employees, parents for minor children, or custodians for property under their control). * **Distinction from Breach of Contract (*Wanprestasi* under ):** An unlawful act (PMH) arises by operation of law independent of any prior contractual relationship, whereas a breach of contract requires an antecedent consensual agreement whose obligations were breached. #### 4. Practical Litigation & Evidentiary Guidance * **Burden of Proof:** Pursuant to and of the HIR (*Herziene Inlandsch Reglement*), the principle *actori incumbit probatio* applies strictly: the party asserting a right or alleging an unlawful act bears the burden of establishing every element thereof. * **Quantification of Damages:** The plaintiff must substantiate the exact causal connection and value of the damages claimed within both the *posita* (factual allegations) and the *petitum* (prayers for relief), supported by admissible evidence (documents, witnesses, expert testimony), failing which the claim may be dismissed as vague and defective (*obscuur libel*).