Izin Edar Obat dan Makanan (Nomor Izin Edar - BPOM NIE)
Dasar Hukum: Peraturan BPOM No. 27/2017 & Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan
Tata Cara Permohonan Terinci
Persyaratan Dasar & Komitmen Wajib
Masa Berlaku & Kewajiban Kepatuhan LKPM
Berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang melalui proses pendaftaran ulang sebelum masa berlaku berakhir.
Rincian Izin
- Instansi Penerbit:
- Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI)
- Kode KBLI Terkait:
- Pharmaceuticals, Cosmetics, Processed Foods, Dietary Supplements
- Kategori Risiko:
- Risiko Tinggi (Izin Usaha penuh dengan verifikasi teknis instansi)
Butuh Surat Permohonan Izin Resmi?
Buat surat permohonan izin resmi yang ditujukan langsung ke dinas DPMPTSP atau kementerian terkait.
Buat Surat Permohonan