Indonesian Legal Intelligence Optimized for civil clarity, contractual certainty, and seamless business compliance.
LLM-Powered Drafting • OSS-RBA & PP 5/2021 Compliant

Case law research

Court Precedents & Jurisprudence

Search the curated decision catalogue with a quick keyword search or narrow results using advanced case type, court, case number, and date filters.

Advanced search filters
This is a curated catalogue and AI jurisprudence research tool, not a live court database. Check the linked official source and current law before relying on a decision.

Search results

17 decisions
Putusan Mahkamah Agung No. 84 K/Pdt.Sus-PHI/2018 •Supreme Court (MA) •Industrial Relations •

Pemutusan Kontrak Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Secara Sepihak dan Seketika Sebelum Waktu Perjanjian Berakhir

Berdasarkan Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pihak yang mengakhiri hubungan kerja PKWT secara sepihak dan seketika sebelum jangka waktu yang diperjanjikan berakhir tanpa alasan yang sah menurut hukum, diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lain sebesar sisa upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Pekerja diikat dalam perjanjian …

Putusan Mahkamah Agung No. 603 K/Pdt.Sus-PHI/2017 •Supreme Court (MA) •Industrial Relations •

Invalidity of Summary Dismissal Without Progressive Sanctions (Warning Letters) and Due Process

PHK yang dijatuhkan secara serta-merta atau langsung tanpa melalui pemberian surat peringatan bertahap (SP I, SP II, SP III) sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Peraturan Perusahaan dan Pasal 161 UU Ketenagakerjaan adalah tidak sah dan batal demi hukum, mewajibkan pengusaha membayar hak-hak PHK penuh berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. Pekerja …

Putusan Mahkamah Agung No. 222 K/Pdt.Sus-PHI/2017 •Supreme Court (MA) •Industrial Relations •

Keabsahan Pemutusan Hubungan Kerja Seketika Tanpa Prosedur Peringatan Bertahap (Surat Peringatan)

Tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan serta-merta tanpa memberikan Surat Peringatan (SP 1, SP 2, SP 3) secara berjenjang sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Ketenagakerjaan merupakan tindakan melawan hukum ketenagakerjaan. PHK seketika tanpa mekanisme SP dan tanpa proses perundingan bipartit adalah tidak sah, dan mewajibkan pengusaha membayar pesangon serta hak-hak normatif secara penuh. Seorang …

Putusan MA No. 598 K/Pdt.Sus-PHI/2016 •Supreme Court (MA) •Industrial Relations •

Tuntutan Hak Upah Lembur atas Praktik Jam Kerja Melebihi Batas Statuter UU Ketenagakerjaan

Kelebihan jam kerja di atas 40 jam dalam 1 minggu merupakan hak normatif pekerja yang wajib dihitung dan dibayar sebagai upah kerja lembur berdasarkan Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004. Pengusaha tidak dibenarkan berdalih bahwa jam kerja panjang telah diperjanjikan sejak awal dalam kontrak kerja jika perjanjian tersebut merugikan hak-hak normatif pekerja di bawah standar undang-undang. Pekerja menuntut …

46/PUU-VIII/2010 •Constitutional Court (MK) •Constitutional Review •

Judicial Review of Law No. 1 of 1974 on Marriage (Children Born Outside Marriage)

The Constitutional Court reviewed Articles 2(2) and 43(1) of Law No. 1 of 1974 on Marriage. It held that Article 43(1) has no binding legal force insofar as it is interpreted to exclude a civil relationship with a man whose blood relationship as the father is proven by science and technology and/or other lawful evidence.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003 •Constitutional Court (MK) •Constitutional Review •

Pengujian Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Mengenai PHK Seketika atas Alasan Kesalahan Berat

Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 yang memberikan kewenangan kepada pengusaha untuk melakukan PHK seketika (immediate termination) atas dalih pekerja melakukan 'kesalahan berat' bertentangan dengan UUD 1945 dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Pengusaha tidak berwenang secara sepihak memutus kontrak kerja seketika atas tuduhan perbuatan pidana sebelum adanya putusan pengadilan pidana yang …

Putusan MK No. 012/PUU-I/2003 •Constitutional Court (MK) •Constitutional Review •

Constitutional Review of Article 158 of Law No. 13/2003 on Immediate Termination for Gross Misconduct

Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja secara serta-merta atau seketika (immediate dismissal) dengan dalih pekerja melakukan 'kesalahan berat' tanpa adanya putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Para pemohon menguji sejumlah pasal dalam UU No. …