Kecerdasan Hukum Indonesia Optimal untuk kepastian hukum perdata, keabsahan kontrak, dan kepatuhan perizinan usaha.
Pembuatan Draf Berbasis AI • Sesuai Standar OSS-RBA & PP 5/2021

Riset putusan pengadilan

Putusan Pengadilan & Yurisprudensi

Telusuri katalog putusan pilihan dengan pencarian kata kunci cepat atau persempit hasil menggunakan filter lanjutan jenis perkara, pengadilan, nomor perkara, dan tanggal.

Filter pencarian lanjutan
Ini adalah katalog pilihan dan sarana riset yurisprudensi AI, bukan basis data pengadilan langsung. Periksa sumber resmi tertaut dan hukum yang berlaku sebelum mengandalkan suatu putusan.

Hasil pencarian

17 putusan
Putusan Mahkamah Agung No. 84 K/Pdt.Sus-PHI/2018 •Supreme Court (MA) •Industrial Relations •

Ganti Rugi Akibat Pemutusan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Seketika Sepihak oleh Pengusaha

Berdasarkan Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pihak yang mengakhiri hubungan kerja PKWT secara sepihak dan seketika sebelum jangka waktu yang diperjanjikan berakhir tanpa alasan yang sah menurut hukum, diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lain sebesar sisa upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Pekerja diikat dalam perjanjian …

Putusan Mahkamah Agung No. 603 K/Pdt.Sus-PHI/2017 •Supreme Court (MA) •Industrial Relations •

Ketidaksahan PHK Sepihak Tanpa Melalui Tahapan Surat Peringatan (SP) dan Prosedur Bipartit

PHK yang dijatuhkan secara serta-merta atau langsung tanpa melalui pemberian surat peringatan bertahap (SP I, SP II, SP III) sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Peraturan Perusahaan dan Pasal 161 UU Ketenagakerjaan adalah tidak sah dan batal demi hukum, mewajibkan pengusaha membayar hak-hak PHK penuh berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. Pekerja …

Putusan Mahkamah Agung No. 222 K/Pdt.Sus-PHI/2017 •Supreme Court (MA) •Industrial Relations •

PHK Sepihak Tanpa Pembinaan Melalui Surat Peringatan SP I, SP II, dan SP III

Tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan serta-merta tanpa memberikan Surat Peringatan (SP 1, SP 2, SP 3) secara berjenjang sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Ketenagakerjaan merupakan tindakan melawan hukum ketenagakerjaan. PHK seketika tanpa mekanisme SP dan tanpa proses perundingan bipartit adalah tidak sah, dan mewajibkan pengusaha membayar pesangon serta hak-hak normatif secara penuh. Seorang …

Putusan MA No. 598 K/Pdt.Sus-PHI/2016 •Supreme Court (MA) •Industrial Relations •

Tuntutan Hak Upah Lembur atas Praktik Jam Kerja Melebihi Batas Statuter UU Ketenagakerjaan

Kelebihan jam kerja di atas 40 jam dalam 1 minggu merupakan hak normatif pekerja yang wajib dihitung dan dibayar sebagai upah kerja lembur berdasarkan Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004. Pengusaha tidak dibenarkan berdalih bahwa jam kerja panjang telah diperjanjikan sejak awal dalam kontrak kerja jika perjanjian tersebut merugikan hak-hak normatif pekerja di bawah standar undang-undang. Pekerja menuntut …

46/PUU-VIII/2010 •Constitutional Court (MK) •Constitutional Review •

Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Anak di Luar Perkawinan)

Mahkamah Konstitusi menguji Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mahkamah menyatakan Pasal 43 ayat (1) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang terbukti mempunyai hubungan darah sebagai ayah berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003 •Constitutional Court (MK) •Constitutional Review •

Uji Materiil Aturan PHK Seketika Sepihak oleh Pengusaha atas Alasan Kesalahan Berat Tanpa Putusan Pengadilan Pidana

Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 yang memberikan kewenangan kepada pengusaha untuk melakukan PHK seketika (immediate termination) atas dalih pekerja melakukan 'kesalahan berat' bertentangan dengan UUD 1945 dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Pengusaha tidak berwenang secara sepihak memutus kontrak kerja seketika atas tuduhan perbuatan pidana sebelum adanya putusan pengadilan pidana yang …

Putusan MK No. 012/PUU-I/2003 •Constitutional Court (MK) •Constitutional Review •

Uji Materiil Pasal 158 UU No. 13/2003 Mengenai PHK Seketika atas Dalih Kesalahan Berat

Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja secara serta-merta atau seketika (immediate dismissal) dengan dalih pekerja melakukan 'kesalahan berat' tanpa adanya putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Para pemohon menguji sejumlah pasal dalam UU No. …