Ganti Rugi Akibat Pemutusan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Seketika Sepihak oleh Pengusaha
Berdasarkan Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pihak yang mengakhiri hubungan kerja PKWT secara sepihak dan seketika sebelum jangka waktu yang diperjanjikan berakhir tanpa alasan yang sah menurut hukum, diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lain sebesar sisa upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Pekerja diikat dalam perjanjian …